Tanjung Redeb – Dinas Perhubungan Kabupaten Berau menegaskan penerapan jalan satu arah di kawasan P. Diguna, Kampung Bugis, sudah lama diberlakukan dan terus disosialisasikan. Namun, masih ditemukan pengendara khususnya mobil yang melintas dari dua arah meski rambu telah terpasang jelas di titik tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Berau, Noorhasani, mengatakan pelanggaran yang terjadi sejauh ini tidak sampai menimbulkan kemacetan maupun gangguan besar pada arus lalu lintas.
“Pelanggaran itu jarang terjadi, dan biasanya dilakukan kendaraan dari luar Kabupaten Berau yang tidak memperhatikan rambu dilarang masuk dari arah Jalan Jenderal Sudirman kemudian langsung belok kanan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan penerapan jalan satu arah adalah untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mengurangi potensi kecelakaan, meminimalisir kemacetan, serta menciptakan arus kendaraan yang lebih tertib dan efisien.
Untuk pengawasan, Dishub Berau mengandalkan pemasangan rambu yang jelas, pemantauan lapangan, serta kerja sama dengan kepolisian. Namun, Noorhasani mengakui bahwa personel Dishub memiliki keterbatasan untuk berjaga di lokasi setiap waktu.
“Tidak mungkin bagi kami untuk terus berada di sana 24 jam. Personel kami juga terbatas. Karena itu, kami mengedepankan sosialisasi dan masih memberikan peringatan kepada pengendara yang melanggar, belum sampai pada penilangan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat terutama pendatang atau pengendara dari luar daerah untuk lebih memperhatikan rambu lalu lintas yang terpasang. Hal ini penting demi keselamatan bersama dan kelancaran arus kendaraan di kawasan tersebut.
Dishub Berau memastikan upaya sosialisasi akan terus dilakukan, termasuk bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk tahapan penegakan yang lebih tegas apabila pelanggaran terus berulang. (dvn).


