TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara berhasil menangkap dua pelaku penambangan emas tanpa izin (ilegal mining) di Desa Maritam, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengatakan bahwa kedua tersangka melakukan aktivitas penggalian hingga pengolahan emas secara ilegal. “Kegiatan ilegal mining ini menjadi perhatian kami. Aktivitas seperti ini merusak lingkungan dan merugikan perekonomian,” ujarnya, saat konfrensi pers di Makopolda Kaltara, Rabu (3/12).

Kedua tersangka, AW dan FMS, diketahui merupakan pendatang dari luar Kalimantan Utara. Aktivitas mereka telah berlangsung selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap. Proses penyidikan saat ini baru berjalan lima hari sejak penangkapan.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka melakukan:

• Penggalian tanah yang diduga mengandung emas.

• Pengolahan emas menggunakan tromol (penggilingan menggunakan tabung besi dan air raksa) serta tong (pengolahan dengan kompresi angin, air, dan bahan kimia sianida).

• Pemurnian emas dengan cara dibakar hingga emas terpisah dari material lainnya.

• Pembelian emas dari penambang ilegal lain untuk kemudian dijual ke wilayah Sulawesi.

Penyidik melakukan penggeledahan dan menyita berbagai barang bukti, antara lain:

• Tiga set perhiasan

• Kalkulator

• Dua timbangan digital

• Uang tunai Rp 100.107.000

• Emas seberat 9,8 gram

• Pinset, penjepit, palu, tang, dan batu asah

• Tiga buah kana (wadah) serta satu kana berisi boraks

• Dua botol cairan kimia (air keras)

• Satu set alat pembakar emas

• Cetakan emas

• Perak seberat 500 gram

Dan Kedua tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur larangan menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral tanpa izin.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sesuai ketentuan undang-undang.

Dan Polda Kaltara menyampaikan bahwa penyidikan masih berjalan dan penyidik terus berkoordinasi dengan para ahli serta Kejaksaan Tinggi Kaltara untuk mempercepat proses hukum.

“Polda Kaltara berkomitmen penuh memberantas praktik ilegal mining. Kami akan bekerja profesional, tegas, dan efektif,” tegasnya. (Lia)