Tanjung Redeb – Seiring meningkatnya jumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Berau, volume limbah medis pun ikut bertambah. Limbah medis yang masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) membutuhkan penanganan khusus karena berpotensi mengancam kesehatan manusia serta merusak ekosistem lingkungan jika tidak dikelola sesuai ketentuan.
Untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan aman dan terpantau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau mendorong fasilitas kesehatan memanfaatkan aplikasi Sistem Elektronik untuk Evaluasi Dokumen Lingkungan (SEED). Melalui aplikasi ini, faskes dapat melaporkan data pengelolaan limbah medis secara digital.
SEED yang diperkenalkan pada pertengahan September 2025 tersebut menjadi sarana bagi faskes untuk lebih tertib dan bertanggung jawab dalam mengelola limbah B3. Pasalnya, jika limbah medis diperlakukan seperti sampah biasa, dampaknya dapat sangat serius karena bersifat infeksius dan mengandung racun.
Staf Ahli Bupati Berau, Rusnan Hefni, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan limbah B3 sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi aplikasi SEED beberapa waktu lalu.
“Pemkab Berau berkomitmen penuh mendukung pengelolaan limbah B3 sesuai aturan. Pengelolaannya diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan turunannya,” ungkap Rusnan.
Ia menjelaskan, kehadiran aplikasi SEED menjadi langkah strategis dalam mendigitalisasi pengelolaan data lingkungan. Sistem ini memungkinkan proses pelaporan, pemantauan, hingga evaluasi dokumen lingkungan dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Melalui sistem yang terintegrasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan lebih mudah melakukan pengawasan, sekaligus mempermudah koordinasi antara pemerintah, fasilitas kesehatan, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Berau.(ADV)


