Tanjung Redeb – Upaya penertiban dan penguatan tata kelola perkebunan di Kabupaten Berau memasuki fase baru seiring diberlakukannya kebijakan nasional integrasi data perusahaan ke dalam Sistem Informasi Perusahaan Perkebunan (SIPERIBUN). Kebijakan ini dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh aktivitas perkebunan berjalan sesuai aturan.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Dinas Perkebunan Berau langsung mempersiapkan langkah teknis di daerah, mulai dari pembaruan data perusahaan hingga peningkatan pengawasan lapangan. Kepala Disbun Berau, Lita Handini, menegaskan bahwa integrasi data menjadi fondasi utama dalam menekan berbagai persoalan yang selama ini muncul di sektor perkebunan.
“Pemerintah pusat ingin memastikan tidak ada aktivitas perkebunan di luar ketentuan perizinan. Karena itu, penataan data menjadi langkah awal yang harus dilakukan,” ujarnya.
Disbun Berau kini meminta seluruh perusahaan perkebunan di wilayahnya untuk segera melengkapi dan memperbarui data administratif. Data yang wajib disertakan meliputi luas dan status lahan, perizinan usaha, pola kemitraan, hingga keberadaan dan pengelolaan kebun plasma. Seluruh data tersebut akan diverifikasi sebelum diunggah ke sistem SIPERIBUN nasional.
Selain penataan administrasi, pemerintah pusat juga menekankan pentingnya pengawasan untuk memberantas keberadaan kebun ilegal. Menyikapi hal tersebut, Disbun Berau meningkatkan intensitas pengawasan lapangan secara berkala guna memastikan kesesuaian antara data dan kondisi aktual di lapangan.
“Penertiban bukan untuk menghambat usaha, tetapi menjaga kepastian hukum, mendorong iklim investasi yang sehat, dan mencegah konflik lahan,” kata Lita.
Ia menambahkan, penerapan SIPERIBUN diharapkan mampu menghadirkan tata kelola perkebunan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan data yang valid, pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan yang lebih tepat sasaran, terutama dalam penyaluran program pemberdayaan petani.
Program bantuan seperti distribusi bibit, pendampingan, hingga pembinaan kelompok tani dapat diarahkan kepada penerima yang benar-benar membutuhkan, berdasarkan basis data yang terintegrasi dan terverifikasi.
Disbun Berau pun menargetkan seluruh perusahaan perkebunan telah masuk dalam sistem SIPERIBUN sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Mulai pekan depan, proses pengecekan kelengkapan administrasi akan disertai monitoring lapangan untuk memastikan kesiapan seluruh perusahaan. (ADV)


