Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau mulai menerapkan sistem digital untuk memantau transaksi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor perhotelan, makanan dan minuman, serta jasa kesenian dan hiburan. Penerapan sistem berbasis daring ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi pencatatan transaksi sekaligus memperkuat pengawasan penerimaan pajak daerah.

Melalui sistem pemantauan online, setiap transaksi yang terjadi di pelaku usaha akan tercatat secara otomatis dan terintegrasi. Dengan begitu, potensi kebocoran pajak dapat ditekan dan pembayaran PBJT dapat dilakukan secara lebih transparan serta akuntabel.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan bahwa digitalisasi pengawasan pajak menjadi langkah penting di tengah kondisi keuangan daerah yang membutuhkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, peningkatan kesadaran wajib pajak harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang jelas dan terukur.

Sistem digital ini diterapkan seiring dengan pertumbuhan sektor usaha di Berau, khususnya usaha kuliner, perhotelan, UMKM, serta hiburan yang ikut terdongkrak oleh meningkatnya aktivitas pariwisata. Data menunjukkan kunjungan wisatawan ke Berau terus naik, dari 422.592 orang pada 2023 menjadi 557.214 orang pada 2024.

Dengan aktivitas usaha yang semakin tinggi, pemerintah daerah memandang perlu adanya mekanisme pemantauan yang mampu mencatat transaksi secara real time. Langkah ini diharapkan tidak hanya mempermudah pengawasan, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak.

Sri Juniarsih juga menjelaskan bahwa PBJT sebesar 10 persen yang tercantum dalam harga jual merupakan hak daerah sebagai PAD. Pajak tersebut bukan beban pelaku usaha, melainkan kontribusi yang dipungut dalam setiap transaksi dan disetorkan untuk kepentingan pembangunan daerah.

Pendapatan dari PBJT nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur, serta peningkatan layanan publik. Dengan sistem digital yang diterapkan, Pemkab Berau optimistis tata kelola pajak daerah akan semakin efektif, transparan, dan berkelanjutan. (adv)