Tanjung Redeb – Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dalam peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (12/12), Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengungkapkan hasil pengungkapan sembilan perkara narkotika golongan I jenis sabu yang terjadi periode 20 November hingga 10 Desember 2025.
Dari sembilan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Berau menyita total 2.870,26 gram sabu dan menangkap 12 tersangka, seluruhnya laki-laki. Pengungkapan ini dinilai sebagai capaian signifikan karena setara dengan penyelamatan lebih dari 14.351 jiwa dari penyalahgunaan narkoba (dengan asumsi 0,2 gram sekali pemakaian).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa dari total tersangka, mayoritas berperan sebagai pengedar dan kaki tangan jaringan berbeda.
“Yang paling banyak adalah pengedar. Ada yang berperan sebagai kurir, namun asal-muasalnya juga mereka ini sebelumnya mengedarkan,” jelasnya.
Agus juga merinci dua kasus besar yang menyita barang bukti masing-masing sekitar satu kilogram. Tersangka berinisial (RS) yang diamankan dengan barang bukti 1.021 gram, berperan sebagai kurir dan dikendalikan oleh pelaku berinisial (IM) yang berdomisili di Balikpapan.
Kasus besar lainnya merupakan penangkapan di Kecamatan Sambaliung, dengan modus menjemput sabu langsung dari Tarakan. “Pelaku dijemput di satu tempat yang sudah ditentukan dan dikendalikan oleh seseorang menggunakan nomor luar negeri, kebanyakan nomor Malaysia,” tambah Agus.
Polri memastikan bahwa para tersangka berasal dari jaringan berbeda, tidak saling terkait satu sama lain. Seluruh barang bukti dan tersangka sudah diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga pidana mati, terutama untuk kasus dengan barang bukti di atas lima gram.(dvn)

