Tanjung Redeb – Momentum Hari Raya Natal dimanfaatkan sebagai sarana pembinaan bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb. Sebanyak 41 warga binaan tercatat menerima remisi khusus Natal sebagai bentuk pengurangan masa pidana.

Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kelengkapan administrasi hingga menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan di rutan. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tanjung Redeb, Danur Tri Gonggo, menjelaskan bahwa remisi Natal secara resmi diserahkan pada 27 Desember 2025. Seluruh penerima telah melalui proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebanyak 41 warga binaan mendapatkan remisi khusus Natal, dan penyerahannya dilakukan pada tanggal 27,” kata Danur saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, pemberian remisi bukanlah hak yang bersifat permanen. Negara tetap memiliki kewenangan untuk mencabut remisi tersebut apabila warga binaan melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

“Remisi bisa dicabut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat selama masa pembinaan,” tegasnya.

Pihak rutan berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga sikap, mematuhi aturan, serta mengikuti seluruh program pembinaan yang telah ditetapkan.(*)