Berau – Menyusul penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Dewan Pengupahan Kabupaten Berau kini menyepakati penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau untuk tahun 2026. Dalam rapat yang digelar pada Minggu, 21 Desember 2025, sektor batu bara dan perkebunan sawit dipastikan mengalami kenaikan sebesar 6,65 persen.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau pukul 17.10 WITA. Berbeda dengan UMK yang bersifat umum, UMSK ini menyasar pekerja di dua sektor unggulan daerah tersebut dengan nilai nominal yang lebih tinggi.

Rincian Kenaikan UMSK Berau 2026

Berdasarkan dokumen Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan, berikut adalah rincian upah minimum sektoral yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026:

1. Sektor Batu Bara

* Nominal UMSK 2026: Rp 4.463.705,35

* Besaran Kenaikan: Rp 278.233,43

* Persentase: 6,65%

2. Sektor Perkebunan Sawit

* Nominal UMSK 2026: Rp 4.396.238,32

* Besaran Kenaikan: Rp 274.028,05

* Persentase: 6,65%

Mekanisme Penetapan

Sama seperti prosedur penetapan UMK, hasil kesepakatan penyesuaian UMSK ini akan ditindaklanjuti melalui rekomendasi Bupati Berau. Dokumen tersebut nantinya diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan surat keputusan (SK) penetapan resmi.

“Berita acara ini dibuat agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” bunyi pernyataan dalam dokumen yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Dr. Nahwani Fadelan, dan Sekretaris II, Asmar.

Penetapan UMSK ini akan berlaku selama satu tahun penuh, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026.