Samarinda – Participating Interest (PI) sebesar 10 persen oleh PT Eni yang merupakan kewajiban yang harus diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini belum terealisasi.
Padahal, perusahaan Migas tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017, serta kewajiban PI 10 persen tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2017.
Kondisi ini mendapat sorotan serius dari Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Syafruddin.
Ia menegaskan bahwa PI 10 persen merupakan hak daerah penghasil yang wajib dipenuhi oleh seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas tanpa pengecualian.
“Hingga hari ini PT Eni belum memberikan PI 10 persen kepada pemerintah daerah. Padahal aturannya jelas, semua perusahaan migas wajib memberikan PI 10 persen. Ini bukan tafsir, ini perintah regulasi,” ujar Syafruddin, kapada it.news.id, Senin (22/12/2025).
Menurut Syafruddin keterlambatan tersebut tidak dapat lagi ditoleransi, mengingat regulasi telah mengatur secara rinci mekanisme pelibatan daerah melalui skema participating interest.
Ketua DPW PKB Kaltim itu bahkan menilai bahwa secara hukum PT Eni telah mengabaikan perintah aturan yang berlaku.
“Ini soal hak dan kewajiban. Haknya daerah mendapatkan PI 10 persen sebagaimana sudah direalisasikan oleh KKKS migas lainnya,” tegasnya.
Selain itu ia juga menyebutkan bahwa sejumlah kontraktor kontraktor kerja sama (KKKS) migas di Kaltim telah lebih dulu merealisasikan kewajiban PI 10 persen kepada pemerintah daerah.
Diantaranya adalah Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), dan Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS).
Lebih jauh Syafruddin juga mengingatkan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan PT Eni tetap tidak menunaikan kewajibannya, maka langkah tegas akan diambil.
“Kalau dalam waktu yang ditentukan kewajiban itu tidak diberikan, tentu akan ada tindakan yang keras dan tegas. Ini menyangkut hak daerah,” ujarnya.
Syafruddin menjelaskan, Komisi XII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM terus melakukan pengawalan intensif terhadap persoalan PI PT Eni.
Bahkan, kata dia, Dirjen Migas telah menyatakan kesiapan untuk turun tangan apabila ditemukan hambatan dalam proses realisasi.
“Komitmen Dirjen Migas jelas. Jika terjadi keterlambatan, Dirjen Migas siap membentuk posko pengaduan. Ini bukti kesungguhan pemerintah pusat untuk membantu daerah mendapatkan hak PI 10 persen,” jelasnya.
Terkait target realisasi, Syafruddin menyebutkan tahun 2026 sebagai waktu yang diharapkan. Ia mengakui proses pemberian PI 10 persen tidak sederhana karena harus melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai entitas pengelola.
“PI itu diberikan melalui BUMD. Saat ini BUMD sedang menyiapkan perangkat dan dokumen yang dibutuhkan. Jadi memang membutuhkan proses,” timpalnya.
Syafruddun juga menyoroti adanya ketentuan yang membatasi satu BUMD hanya dapat mengelola satu participating interest.
Menurutnya, aturan tersebut turut menjadi faktor keterlambatan karena pemerintah daerah harus menyiapkan skema yang sesuai dengan regulasi.
Kendati demikian, Syafruddin memastikan, komunikasi antara Pemprov Kaltim dan DPR RI terus berjalan intensif.
“Pak Gubernur sering berkomunikasi, sering koordinasi terkait PT Eni ini. Jadi kita sama-sama mengawal agar PI 10 persen ini benar-benar bisa terealisasi,” ujarnya.
Diakhir mantan anggota DPRD Kaltim dua periode itu menegaskan, perjuangan mendorong realisasi PI 10 persen bukan semata urusan administratif.
Melainkan bagian dari upaya menghadirkan keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam.
“Karena, sejatinya PI itu merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah agar manfaat sektor migas dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tukasnya. (*)

