Tanjung Redeb – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Berau menekankan pentingnya penerapan empat pilar tata kelola kearsipan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Dispusip Berau, Yudha Budisantosa, mengatakan evaluasi pengelolaan kearsipan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga mencakup seluruh perangkat daerah di Kabupaten Berau.

“Evaluasi ini bukan hanya diskusi di internal kami, tetapi juga melihat bagaimana kebijakan dan praktik kearsipan di seluruh perangkat daerah. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Yudha menyebutkan, selama ini Dispusip telah melakukan berbagai upaya pembinaan, mulai dari bimbingan teknis, spesialisasi, hingga kunjungan dan menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) maupun dari tingkat provinsi.

Namun demikian, saat ini Dispusip ingin memfokuskan perhatian pada empat pilar utama tata kelola kearsipan, yakni tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip (JRA), serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.

“Empat pilar ini menjadi penting karena masih banyak perangkat daerah yang belum sepenuhnya memedomani standar tersebut dalam pengelolaan arsip,” jelasnya.

Ia berharap melalui pemahaman dan penerapan empat pilar tersebut, tata kelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau dapat berjalan lebih tertib, terintegrasi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.