TANJUNG SELOR – Sidang perdana gugatan warga Desa Mangkupadi terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Selor, Kamis 8 Januari 2026 terpaksa ditunda.

Penundaan terjadi karena hampir seluruh pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan. Dari total 12 tergugat, hanya satu tergugat yang hadir, yakni perwakilan dari Gubernur Kalimantan Utara.

Sementara 11 tergugat lainnya, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat langsung dalam proyek PSN di Mangkupadi, tidak tampak menghadiri sidang perdana tersebut.

Padahal, sidang ini merupakan agenda awal yang penting dalam proses hukum, yakni pemeriksaan kelengkapan berkas dan surat kuasa para pihak.

Penasehat Hukum warga Mangkupadi, Muhammad Sirul Haq, menjelaskan bahwa sidang ini sejatinya merupakan sidang pertama untuk memanggil seluruh pihak yang berperkara.

“Ini gugatan pertama, jadi baru pemanggilan para pihak. Dari kami sudah hadir lengkap, termasuk prinsipal Pak Arman. Tapi dari pihak tergugat, yang hadir hanya dari Gubernur Kalimantan Utara,” ujarnya saat diwawancara awak media usai sidang yang berlangsung sebentar tersebut.

Sirul menyebut, agenda sidang belum sampai pada pembacaan gugatan, melainkan hanya sebatas pemeriksaan surat kuasa hukum para pihak.

“Belum pembacaan gugatan. Baru pemeriksaan surat kuasa saja,” jelasnya.

Karena ketidakhadiran sebagian besar tergugat, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 4 Februari 2026, guna memanggil kembali para tergugat yang tidak hadir.

Selain itu, pihak penggugat juga telah mengajukan permohonan sita jaminan, meski masih diminta melengkapi sejumlah berkas administrasi oleh majelis hakim.

Warga Kecewa, Nilai Tergugat Tidak Serius

Sementara itu, Arman, warga Mangkupadi sekaligus penggugat, mengaku sangat kecewa dengan minimnya kehadiran para tergugat pada sidang perdana tersebut.

“Sangat disayangkan. Kami berharap di sidang pertama ini semua pihak bisa hadir,” katanya.

Menurut Arman, ketidakhadiran 11 tergugat menunjukkan tidak adanya keseriusan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga Mangkupadi.

“Yang hadir hari ini hanya satu, dari pihak Gubernur. Ini sangat mengecewakan bagi kami sebagai warga. Sepertinya tidak ada keseriusan dari pihak-pihak ini untuk menyelesaikan masalah yang kami perjuangkan,” tegasnya.

Ia secara khusus menyoroti ketidakhadiran pihak perusahaan, termasuk BCAP dan pihak KIPI, yang disebut sebagai tergugat utama dalam perkara ini.

“Terutama pihak perusahaan. Mereka tergugat pertama dan kedua, tapi tidak hadir,” ujarnya.

Arman berharap pada sidang lanjutan nanti seluruh tergugat bisa hadir sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap proses hukum.

“Mudah-mudahan di sidang kedua semua bisa hadir. Supaya terlihat bahwa mereka serius menghadapi masalah ini sebagai warga negara Indonesia,” harapnya.

Juru Bicara PN Kelas IA Tanjung Selor, Made Riyaldi, membenarkan bahwa dari 12 tergugat, hanya satu pihak yang hadir dalam sidang perdana tersebut.

“Perkara perdata gugatan ini dihadiri oleh penggugat secara prinsipal dan kuasanya, serta satu tergugat, yakni tergugat nomor 9 dari Gubernur Kalimantan Utara,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pengadilan telah melakukan pemanggilan secara resmi terhadap seluruh tergugat.

“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh pihak. Panggilan sudah diterima, kecuali satu pihak. Namun sampai persidangan dimulai, tidak ada konfirmasi alasan ketidakhadiran dari para tergugat,” ujarnya.

Made Riyaldi menjelaskan, sesuai aturan, para tergugat akan dipanggil hingga tiga kali. Jika setelah tiga kali pemanggilan tetap tidak hadir tanpa alasan sah, persidangan tetap dapat dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

“Kalau tiga kali dipanggil tidak hadir dan tidak memberikan alasan yang sah, maka persidangan tetap berjalan. Itu berarti pihak tersebut tidak menggunakan haknya untuk membela diri,” tegasnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Ia juga menjelaskan bahwa setelah seluruh pihak lengkap, tahapan berikutnya adalah mediasi. Jika mediasi gagal, barulah gugatan dibacakan dan perkara masuk ke tahap pembuktian.

“Ini gugatan perdata, gugatan hak. Siapa yang mendalilkan suatu hak, dia harus membuktikannya. Putusan nanti tetap mengikat para pihak, hadir atau tidak hadir,” jelasnya.

PN Tanjung Selor berharap pada sidang berikutnya semua tergugat dapat hadir agar perkara menjadi terang dan proses peradilan berjalan lebih efektif.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2026. Warga Mangkupadi kini menanti, apakah para tergugat akan memenuhi panggilan hukum atau kembali absen dari persidangan yang menyangkut hak hidup dan ruang hidup masyarakat. (Lia)