Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya buka suara menanggapi protes Remaong Kutai Menamang (RKM) Kutai Kartanegara, terkait dengan pengaturan keprotokolan dalam kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Balikpapan, Senin (12/1/2026).

Polemik mencuat setelah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Muhammad Arifin, diketahui ditempatkan di barisan belakang tamu undangan saat peresmian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP).

Melalui Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), Pemprov Kaltim menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf resmi kepada Sultan Kutai, kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, serta keluarga besar RKM yang sebelumnya melayangkan surat keberatan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan terkait penempatan posisi duduk pada acara Kunjungan Kerja Presiden Republik Indonesia tersebut,” ujar Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim, Syarifah Alawiyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

Syarifah menegaskan, pengaturan protokoler dalam kunjungan Presiden, termasuk penentuan denah dan posisi tempat duduk tamu sepenuhnya berada di bawah kewenangan Protokol Istana Kepresidenan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Pemprov Kaltim, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menentukan posisi duduk tamu undangan di luar arahan protokol pusat.

“Seluruh pengaturan teknis mengacu pada Standar Operasional Prosedur Keprotokolan Negara. Pemerintah daerah tidak memiliki ruang intervensi dalam penempatan tamu pada kegiatan Presiden,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Syarifah, peran Protokol Pemprov Kaltim bersifat terbatas sebagai unsur pendukung.

Kehadiran mereka hanya untuk memastikan Gubernur dan Wakil Gubernur menempati posisi sesuai arahan protokol nasional.

“Pada saat pelaksanaan, Protokol Pemprov Kaltim hanya bertugas mengarahkan pimpinan daerah ke tempat duduk yang telah ditentukan oleh Protokol Istana,” ujarnya.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul kritik dari sejumlah pihak, termasuk RKM Kutai Kartanegara, yang menilai penempatan Sultan Kutai di barisan belakang mencederai nilai penghormatan terhadap lembaga adat dan sejarah Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

Pemprov Kaltim berharap penjelasan ini dapat meluruskan persepsi publik sekaligus meredam polemik yang berkembang.

Pemerintah daerah, kata Syarifah, tetap menaruh penghormatan tinggi terhadap Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan seluruh masyarakat adat di Kaltim.

“Kami berharap hubungan baik dan rasa saling menghormati antara pemerintah dan lembaga adat tetap terjaga,” pungkasnya.