Samarinda – Anomali cuaca yang kian sulit diprediksi menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan usaha tani padi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pola hujan ekstrem, banjir, hingga kekeringan berulang kali berujung pada gagal panen dan kerugian besar bagi petani lokal.
Di tengah keterbatasan intervensi langsung pemerintah daerah, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kini menjadi salah satu instrumen utama perlindungan petani dari risiko kerugian tersebut.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Fahmi Hilmawan, mengatakan kewenangan pemerintah daerah dalam pengadaan bantuan pertanian kini semakin terbatas.
Bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dan benih sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat, melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan bersumber dari APBN.
“Daerah sekarang sudah tidak punya kewenangan lagi menggunakan APBD untuk pengadaan alsintan dan benih. Semua terpusat di APBN,” kata Fahmi, kepada awak media pada Kamis (15/1/2025).
Kondisi tersebut, akhirnya mendorong agar Pemprov Kaltim mengalihkan fokus pada sosialisasi dan pendampingan agar petani dapat mengakses program bantuan pusat, termasuk skema asuransi pertanian.
Salah satu program yang dinilai krusial adalah AUTP. Skema ini dirancang untuk melindungi petani dari risiko gagal panen, akibat bencana alam seperti banjir dan kekeringan, maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).
Fahmi menyebut, AUTP memberikan kompensasi yang relatif signifikan bagi petani yang mengalami puso.
“Petani yang gagal panen bisa mendapatkan ganti rugi hingga Rp6 juta per hektare, dengan syarat terdaftar dalam aplikasi SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian),” ujarnya.
Ia bahkan mencontohkan kasus gagal panen yang terjadi di Samarinda pada 2025. Saat itu, sekitar 50 hektare sawah di Kelurahan Lempake terdampak banjir dan mengalami gagal panen total.
Selain ganti rugi tunai, AUTP juga memberikan dukungan bagi petani untuk kembali berproduksi. Pemerintah pusat menanggung subsidi pembelian benih hingga 80 persen bagi petani yang ingin menanam kembali setelah gagal panen.
“Ini penting agar petani tidak berhenti berproduksi setelah mengalami kerugian,” kata Fahmi.
Kendati demikian, ia mengakui pemanfaatan program AUTP masih belum optimal. Banyak petani belum memahami mekanisme pendaftaran maupun klaim asuransi tersebut.
Karena itu diakhir ia menekankan bahwa penyuluh pertanian lapangan (PPL) memiliki peran strategis, untuk menjembatani informasi antara pemerintah dan petani.
“Penyuluh di kelompok tani harus aktif memberi pemahaman agar petani benar-benar bisa mengakses bantuan dan perlindungan yang sudah disediakan,” pungkasnya.

