Samarinda – Sengketa pembagian harta warisan di Kota Samarinda berujung pada laporan kepolisian.

Salah satu pihak melaporkan dugaan penghinaan, terhadap kehormatan orang tua almarhum yang diduga dilontarkan saat proses pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Agama Samarinda.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, ketika Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara pembagian harta warisan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu.

Pelapor, Aji Mohammad Gazali bin Aji Syaiful Bahri, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut awalnya berjalan sebagaimana mestinya.

Namun situasi berubah tegang setelah terlapor melontarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas dan menyerang kehormatan orang tua mereka yang telah meninggal dunia.

“Di hadapan Majelis Hakim dan para saksi, terlapor secara terang-terangan mengucapkan kalimat yang sangat menghina, dengan menyebut orang tua saya sebagai hasil zina,” ujar Aji Mohammad Gazali kepada awak media, Kamis (15/1/2025).

Menurut Aji, pernyataan tersebut tidak hanya menyudutkan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencederai nama baik almarhum orang tuanya, serta merendahkan martabat keluarga di hadapan umum.

“Sebagai anak kandung, saya merasa sangat terhina dan terluka. Nama baik orang tua saya yang sudah meninggal dicemarkan di depan banyak orang,” tegasnya.

Atas kejadian itu, Aji Mohammad Gazali menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke Polresta Samarinda.

Kuasa hukum pelapor, Jufri Musa, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jufri.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Makmur Ratno Jaya, menambahkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap orang yang telah meninggal dunia.

“Perbuatan terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 439 dan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Makmur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.(*)