Samarinda – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelemparan bom molotov. Kuasa hukum mengajukan eksepsi, atau bantahan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tiga terdakwa.

 

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andris Henda, dengan hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti, agenda utama persidang turut diwarnai kritik tajam penasihat hukum, terhadap konstruksi dakwaan yang dinilai tidak cermat dan bermasalah secara hukum.

 

Kuasa hukum tiga terdakwa, Bambang Edy Dharmas, mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tiga terdakwa.

 

Bambang menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku kriminal sebagaimana dituduhkan jaksa.

 

Selain itu ia menyebutkan bahwa para terdakwa justru merupakan korban, dari kegagalan negara dalam mengelola persoalan publik.

 

“Pada prinsipnya, mereka ini bukan kriminal seperti yang didakwakan. Mereka adalah korban dari ketidakbecusan negara,” ujarnya kepada awak media usai persidangan, Selasa (20/1/2026).

 

Bambang menilai aksi penolakan dan demonstrasi yang melatarbelakangi perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari situasi nasional.

 

Sehinga menurutnya, gelombang kemarahan publik terjadi secara luas akibat akumulasi kekecewaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

 

“Ini tidak hanya terjadi di Samarinda. Penolakan dan demonstrasi terjadi di banyak daerah. Tidak adil jika kemarahan publik itu dipersempit menjadi tindak pidana,” katanya.

 

Lebih jauh ia juga mengkritik dakwaan JPU, yang dinilai mengabaikan syarat formil hukum acara pidana, khususnya terkait ketidakjelasan locus delicti dan tempus delicti.

 

Padahal, kejelasan tempat dan waktu kejadian merupakan unsur mendasar dalam dakwaan.

 

“Lokus dan tempusnya tidak jelas. Ini bukan perkara sepele, ini menyangkut nasib orang,” tegas Bambang.

 

Tak hanya itu, Bambang menyebut dakwaan jaksa mencantumkan sejumlah nama tanpa penjelasan peran yang konkret.

 

Pasalnya, dakwaan tersebut tidak disusun secara sistematis dan cenderung spekulatif.

 

“Kalau dibaca, ini seperti berdongeng. Banyak nama disebut, tapi tidak dijelaskan perannya. Dakwaan tidak utuh secara formil,” ujarnya.

Tim penasihat hukum yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Tahanan Politik menilai dakwaan JPU cacat baik secara formil maupun material.

 

Mereka meminta majelis hakim bersikap independen dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.

 

Sebagai informasi, sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum.