BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Proyek tahun anggaran 2024 itu diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp4,16 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis, 22 Januari 2026. Konferensi pers dipimpin Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa.

Musliadi mengatakan, konferensi pers digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltim. “Perkara ini berkaitan dengan pembangunan RS Bekokong Tahap I,” kata Musliadi.

Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menduga keterlibatan dua pihak berinisial RS dan S. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Sementara itu, AKBP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari tahapan perencanaan pembangunan rumah sakit yang dilakukan pada 2023.

Polda Kaltim menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami peran para pihak terkait serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara.(*)