Samarinda – Dugaan praktik pengambilalihan (take over) kios dan Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) di Pasar Pagi Samarinda mulai mencuat ke publik.

 

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Pagi diduga terlibat dalam proses balik nama SKTUB sekaligus memungut sejumlah uang dari pedagang.

 

Nilai pungutan yang disebutkan berkisar antara7 Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk setiap proses take over kios dan SKTUB, baik dari pemegang SKTUB lama maupun pedagang yang akan menempati kios tersebut.

 

Isu ini mengemuka di tengah polemik ratusan pedagang pemilik SKTUB resmi, namun Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tidak terdata, sehingga hingga kini belum memperoleh kios baru pascarevitalisasi Pasar Pagi Samarinda.

 

Koordinator pemilik SKTUB resmi Pasar Pagi dengan NIK Tidak Terdata, Ade Maria Ulfah, mengungkapkan bahwa proses balik nama SKTUB selama ini diduga melibatkan pihak dinas pasar.

 

“Dalam proses balik nama tersebut, para pedagang membayar Rp1,5 juta sampai Rp3 jutaan,” kata Ulfah kepada awak media, pada Sabtu (24/1/2025).

 

Namun, ia menyayangkan bahwa pembayaran tersebut tidak disertai bukti administrasi yang sah.

Menurutnya, pihak UPTD Pasar Pagi tidak memberikan kwitansi resmi kepada pedagang.

 

“Saat pembayaran, mereka tidak mau mengeluarkan kwitansi. Alasannya selalu nanti-nanti,” ujar Ulfah saat ditemui awak media, Sabtu (24/1/2026).

 

Ulfah menilai, pemerintah tidak bisa serta-merta menyalahkan pedagang terkait praktik sewa-menyewa kios yang kini dipersoalkan.

 

Ia menegaskan, jika praktik tersebut dianggap melanggar hukum, maka proses balik nama SKTUB yang difasilitasi UPTD tanpa kwitansi juga patut dipertanyakan.

 

“Kalau kami dianggap salah karena menyewakan kios, pemerintah juga salah,” imbuhnya.

 

Proses balik nama SKTUB itu diketahui dan lewat dinas pasar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, praktik sewa-menyewa kios terjadi karena faktor ekonomi.

 

Banyak pemilik SKTUB asli tidak lagi mampu melanjutkan usaha, sehingga memilih menyewakan kios agar tetap memperoleh penghasilan.

 

“Kalau sewa-menyewa tidak boleh, kenapa tidak diingatkan sejak dulu, sebelum pembongkaran pasar? Kenapa setelah revitalisasi selesai, baru muncul ancaman pidana,” katanya.

 

Diakhir ia juga mengingatkan bahwa kios di Pasar Pagi pada awalnya tidak diperoleh secara cuma-cuma.

Pasalnya, para pedagang terdahulu, kata dia, membeli hak kios melalui PT Haidir pada masa lalu.

 

“Kalau bicara pidana, mereka juga bisa kena. Karena proses balik nama dari A ke B itu lewat mereka (UPTD Pasar) yang menerbitkan suratnya, tapi tanpa bukti kwitansi resmi,” pungkasnya.