Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Peraturan ini hadir sebagai penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan hukum untuk meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, dan efisiensi, serta memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi

Dengan begitu, peraturan ini mempertegas komitmen KPK dalam upaya pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi yang lebih efektif. Melalui aturan ini, KPK berupaya menciptakan sistem pelaporan gratifikasi yang lebih jelas, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.

Nah, agar lebih memahami Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yuk simak penjelasannya di bawah ini:

Apa itu Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026?

Melansir akun Instagram @literasigratifikasi, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi yang ditetapkan di Jakarta pada 14 Januari 2026 dan diundangkan untuk mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan beberapa ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum untuk meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, dan efisiensi, serta memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi.

Perubahan penting dalam aturan Gratifikasi

Terdapat beberapa perubahan penting yang perlu diketahui:

Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)

Peraturan terbaru mengubah nilai batas wajar untuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan:

1. Hadiah pernikahan/upacara adat-agama:

  1. Sebelum: Rp1.000.000/pemberi
  2. Sesudah: Rp1.500.000/pemberi

2. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang:

  1. Sebelum: Rp200.000/pemberi (total Rp1.000.000/tahun)
  2. Sesudah: Rp500.000/pemberi (total Rp1.500.000/tahun)

3. Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun):

  1. Sebelum: Rp300.000/pemberi
  2. Sesudah: Dihapus

Laporan Gratifikasi > 30 Hari Kerja

Berikunya, laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku, yang berarti Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melaporkan gratifikasi lebih dari 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi tidak dipidana

Penandatanganan SK Gratifikasi

Adapun terdapat perubahan dalam mekanisme penandatanganan:

  • Sebelum: Berdasarkan besaran nilai gratifikasi
  • Sesudah: Berdasarkan sifat “prominent”
  • *Prominent: Penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan:

  • Sebelum: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan
  • Sesudah: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor

Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) mempunyai tugas:

Menerima, mengadministrasikan, dan meneruskan laporan gratifikasi dari Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara kepada Komisi

Melakukan pemeliharaan barang gratifikasi yang dititipkan kepada UPG sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut

Melaksanakan dan mengadministrasikan tindak lanjut penanganan laporan gratifikasi sesuai dengan keputusan dan penetapan status kepemilikan gratifikasi oleh Komisi

Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi

Mendorong unit terkait pada instansinya untuk menyusun ketentuan pengendalian gratifikasiMemberikan pelatihan dan dukungan yang memadai kepada pihak internal instansi dalam implementasi

ketentuan pengendalian gratifikasi Mendiseminasikan ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi.

Ketentuan Pelaporan yang Tidak Wajib

Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak wajib melaporkan gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut:

Pemberian dalam keluarga (kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, atau keponakan), sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan

Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum

Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum

Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum

Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum

Hadiah, apresiasi, atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan

Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan

Kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan

Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku

Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, atau promosi jabatan

Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp1.500.000 setiap pemberi

Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima gratifikasi, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan

Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp500.000 setiap pemberian per orang, dengan total pemberian paling banyak sebesar Rp1.500.000 dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan

Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum

Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara

Itulah informasi mengenai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Untuk informasi lebih lengkap, kamu bisa mengunjungi media sosial @literasigratifikasi atau website resmi KPK di gol.kpk.go.id.

Medcom. Id