Samarinda — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menilai persoalan beasiswa Gratispol milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tidak bisa direduksi sebagai kesalahan teknis administratif semata.
Pasalnya, banyaknya keluhan mahasiswa justru mengindikasikan problem yang bersifat sistemik dan berakar pada desain kebijakan serta tata kelola program.
Penilaian tersebut disampaikan Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, menyusul dibukanya Posko Pengaduan korban Beasiswa Gratispol sejak Kamis, 22 Januari 2026.
Hingga 1 Februari 2026, LBH mencatat sedikitnya 39 pengaduan resmi telah diterima dari mahasiswa.
“Dari pengaduan yang masuk, persoalan paling dominan adalah keterlambatan bahkan tidak cairnya dana beasiswa. Totalnya ada 10 kasus,” ujar Fadilah, Senin (1/2/2026).
Selain masalah pencairan, LBH Samarinda juga mencatat tujuh pengaduan terkait gangguan sistem.
Mulai dari error situs web hingga kendala pada formulir pendaftaran yang menghambat proses administrasi.
Delapan mahasiswa lainnya mengadukan pembatalan penerima beasiswa secara sepihak, tanpa penjelasan yang memadai.
Pengaduan lain meliputi tujuh kasus kendala daftar ulang, satu kasus persoalan domisili, serta enam laporan dengan keluhan beragam di luar kategori utama.
“Mayoritas pengadu berasal dari mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi di Kalimantan Timur, sekitar 25 orang. Sisanya, 13 pengadu merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar Kaltim,” kata Fadilah.
LBH Samarinda menilai persoalan Gratispol tidak berhenti pada aspek teknis pelaksanaan. Mereka menemukan problem mendasar dalam regulasi, khususnya Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Gratispol.
Menurut mereka, pergub tersebut tidak menyediakan mekanisme keberatan yang terbuka, transparan, dan akuntabel bagi mahasiswa yang menghadapi masalah dalam proses seleksi maupun pencairan beasiswa.
Sehingga ketiadaan ruang koreksi ini dinilai memperlemah posisi penerima manfaat.
Selain itu, pergub juga memuat pembatasan usia pendaftar serta larangan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, dan kelas jarak jauh.
Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menyingkirkan kelompok masyarakat tertentu yang secara faktual membutuhkan dukungan pendidikan.
“Dengan banyaknya korban dan ragam persoalan yang kami terima, kami menilai masalah Gratispol bukan insidental, melainkan sistemik dan bertentangan dengan prinsip hak atas pendidikan yang layak serta asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Fadilah.
Diakhir, pihaknya juga mengkritik sikap Pemprov Kaltim yang dinilai belum menunjukkan iktikad baik.
Hingga kini, belum ada permintaan maaf terbuka kepada mahasiswa terdampak maupun komitmen jelas untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh.
“Langkah ke depan akan kami diskusikan bersama para klien, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi. Kami mendorong mahasiswa dan masyarakat untuk terus bersuara agar penyelenggaraan Beasiswa Gratispol dibenahi secara serius,” pungkasnya.(*)

