Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana membangun dua fasilitas tambatan kapal resmi di kawasan Sungai Kunjang dan Sungai Lais, Kota Samarinda.
Kebijakan ini diambil untuk menekan maraknya tambatan liar, yang selama ini ditengarai menjadi salah satu penyebab kecelakaan tongkang, termasuk insiden tabrakan dengan fender jembatan di Sungai Mahakam.
Pasalnya, keberadaan tambatan ilegal di perairan Sungai Mahakam sejak dulu dinilai sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, terdapat sepuluh hingga delapan belas titik tambatan buoy.
Yang tidak direkomendasikan, karena berada terlalu dekat dengan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu).
Selain faktor ilegalitas tambatan, keterbatasan jumlah tempat labuh resmi serta sempitnya waktu pengolongan kapal di bawah jembatan, juga mendorong kapal tongkang memilih bertambat di lokasi yang dilarang, terutama di luar jam pengolongan.
Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kaltim, Ahmad Maslihuddin, mengatakan pembangunan fisik dua tambatan milik Pemprov Kaltim tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada Maret atau April 2026.
“Kalau kita lihat, pembangunan tambatan ini memang sudah diperlukan. Daripada kapal parkir di tambatan yang tidak sesuai dan berada di tengah sungai, lebih baik kita siapkan tambatan resmi,” ujar Maslihuddin, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan akan difokuskan pada dua lahan milik pemerintah daerah di kawasan Sungai Lais dan Sungai Kunjang.
Secara teknis, ia menjelaskan pengerjaan tidak memerlukan waktu lama. Karena konstruksi tambatan hanya berupa pemasangan tiang pancang, sebagai penahan kapal.
Proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu enam bulan sejak pengerjaan dimulai.
Maka dari itu, setelah fasilitas tambatan resmi tersebut beroperasi, Pemprov Kaltim akan berkoordinasi dengan KSOP Samarinda.
Untuk mengarahkan kapal-kapal tongkang agar berlabuh di tambatan milik pemerintah, serta meninggalkan lokasi-lokasi tambatan yang tidak direkomendasikan.
“Nanti kita dorong KSOP untuk membuat edaran agar kapal ponton atau tongkang yang akan melakukan pengolongan ditambatkan di tambatan milik Pemprov Kaltim. Selama ini buoy-buoy itu tambatan ilegal semua,” jelasnya.
Setiap tambatan di Sungai Lais dan Sungai Kunjang diproyeksikan mampu menampung hingga dua belas unit kapal.
Dengan total kapasitas dua puluh empat kapal, Pemprov Kaltim berharap tidak ada lagi alasan bagi nakhoda untuk memarkir armada di jalur pelayaran yang dilarang.
Diakhir ia mengakui, untuk rencana pembangunan dua fasilitas tersebut Pemprov Kaltim menyiapkan anggaran sebesar Rp28 miliar.(*)

