Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau memilih langkah hati-hati dalam menyikapi pesatnya pembangunan resort di Pulau Derawan. Alih-alih mengambil keputusan cepat, pemerintah daerah saat ini menyiapkan pendekatan berbasis data untuk memastikan keberadaan ruang pantai yang tetap bisa diakses masyarakat dan wisatawan umum.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau menilai, persoalan pemanfaatan kawasan pesisir tidak sesederhana urusan pariwisata semata. Ada irisan kewenangan antara tata ruang darat, pemanfaatan laut, hingga regulasi lintas sektor yang harus diperhatikan secara cermat.

Staf teknis sekaligus pengawas kepariwisataan Disbudpar Berau, Andi, mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam menyikapi keberadaan resort yang berdiri di sepanjang garis pantai Derawan.

“Kami tidak bisa melihat ini dari satu sisi saja. Pengelolaan pantai dan laut punya aturan masing-masing, dan semuanya saling terkait,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Ia menjelaskan, dalam konteks kepariwisataan, Disbudpar tidak memiliki kewenangan langsung untuk menilai aspek legal pendirian bangunan penginapan. Namun, ketika pemanfaatan sudah menyentuh ruang laut, seperti pembangunan dermaga atau fasilitas penunjang wisata, maka regulasinya menjadi lebih jelas.

“Pemanfaatan ruang laut itu domainnya ada izin khusus. Kalau pelaku usaha, wajib melalui mekanisme perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Andi.

Menurutnya, setiap rencana pemanfaatan ruang laut harus mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diajukan melalui sistem OSS. Setelah itu, pemerintah pusat akan menurunkan tim untuk menilai dampak lingkungan serta kesesuaian rencana pembangunan.

“Tanpa izin itu, kegiatan di ruang laut seharusnya tidak bisa berjalan,” katanya.

Andi mencontohkan, pembangunan dermaga wisata di Pulau Kakaban sebelumnya baru bisa direalisasikan setelah seluruh tahapan perizinan rampung dan dinyatakan sesuai ketentuan.

Namun demikian, ia mengakui tantangan terbesar saat ini justru berada di wilayah abu-abu, ketika pemanfaatan kawasan oleh resort membentang dari darat hingga ke laut. Kondisi ini dinilai berkontribusi pada menyempitnya ruang pantai yang dapat diakses bebas oleh publik.

“Ini yang sedang kami cermati. Di satu sisi ada aktivitas usaha, di sisi lain pantai juga seharusnya menjadi ruang bersama,” ungkapnya.

Untuk itu, Disbudpar Berau berencana melakukan pemantauan dan pemetaan kondisi pantai Pulau Derawan secara langsung usai Lebaran 2026. Pemetaan akan dilakukan menggunakan drone guna memperoleh gambaran visual dan data spasial yang akurat.

“Selama ini baru sebatas pengamatan kasat mata. Ke depan kami ingin punya data yang jelas, berapa panjang pantai yang masih terbuka dan bagaimana statusnya,” terang Andi.

Hasil pemetaan tersebut nantinya akan dibahas bersama dinas teknis lain, pemerintah kampung, hingga pemerintah provinsi. Hal ini mengingat kawasan Derawan berada dalam lingkup kebijakan lintas kewenangan.

Ia menambahkan, sejumlah opsi kebijakan memang sempat dibahas, mulai dari penerbitan surat edaran hingga pengaturan di tingkat kampung. Salah satu wacana yang muncul adalah kewajiban menyisakan sebagian pantai sebagai ruang terbuka publik.

“Namun semua itu belum bisa diputuskan sekarang. Kami ingin pastikan dulu datanya, supaya kebijakan yang lahir tidak menabrak aturan lain,” ujarnya.

Disbudpar menegaskan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah. Bagi mereka, proses yang bertahap dan taat regulasi jauh lebih penting dibanding keputusan cepat yang berisiko memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Lebih aman kita berjalan pelan tapi tepat, daripada cepat tapi bermasalah,” pungkasnya.(*)