Samarinda – Kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) kini memasuki fase pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, pencairan dana hibah ratusan miliar rupiah untuk DBON Kaltim dilakukan melalui konstruksi kelembagaan, yang tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Jumat (6/2/2026), JPU menyebut pembentukan DBON Kaltim sejak awal tidak memenuhi ketentuan hukum.

Namun tetap dipaksakan agar lembaga tersebut dapat menerima dana hibah pemerintah daerah.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kusuma, serta Ketua Pelaksana DBON Kaltim, Zairin Zain.

Keduanya didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan alokasi dana hibah kepada lembaga yang tidak memenuhi syarat penerima.

Jaksa mengungkapkan, DBON Kaltim memperoleh dana hibah sebesar Rp100 miliar tanpa melalui mekanisme pengusulan dan pembahasan anggaran yang sah dalam struktur APBD.

Padahal, pada tahap awal, DBON Kaltim tidak memenuhi kriteria sebagai penerima hibah.

Untuk mengakali persyaratan tersebut, kedua terdakwa disebut menggelar rapat internal guna mengubah nomenklatur serta struktur organisasi DBON.

“Perubahan tim koordinasi DBON dilakukan semata-mata agar lembaga tersebut memenuhi syarat administratif dan dapat menerima pencairan dana hibah,” kata JPU di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan itu, JPU menegaskan pembentukan DBON Kaltim bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021, yang menyatakan penyelenggaraan DBON harus dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang terkait.

Meski secara formal struktur DBON mencantumkan Gubernur Kaltim sebagai Ketua Tim Koordinasi, jaksa menilai pengelolaan operasional justru sepenuhnya dikendalikan oleh terdakwa Zairin Zain.

“Fakta persidangan menunjukkan pengelolaan DBON tidak dilakukan oleh perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Perpres, melainkan oleh terdakwa Zairin Zain,” ujar JPU.

Dari total dana hibah Rp100 miliar tersebut, sebesar Rp31 miliar dikelola langsung oleh Sekretariat DBON Kaltim.

Namun realisasi penggunaan dana untuk program DBON hanya mencapai Rp15,68 miliar. Hingga berakhirnya tahun anggaran 2023, sisa dana hibah tidak dilaporkan dan tidak dikembalikan ke kas daerah.

Jaksa juga mengungkap, pada tahun anggaran 2024, terdakwa Zairin Zain kembali mengajukan permohonan penggunaan sisa dana hibah.

Permohonan itu kemudian disetujui oleh Agus Hari Kusuma melalui addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun hingga akhir tahun anggaran 2024, penggunaan sisa dana hibah tersebut kembali tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Baru pada Februari 2025, Agus Hari Kusuma membubarkan DBON Kaltim karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023,” kata JPU.

Adapun laporan realisasi penggunaan sisa dana hibah baru disusun pada 7 Juli 2025, berdasarkan laporan realisasi sisa anggaran tahun 2023, atau setelah lembaga DBON Kaltim resmi dibubarkan.(*)