TANJUNG SELOR – Upaya pemerintah untuk menjamin stabilitas harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Imlek dan Idulfitri menghadapi tantangan berat di lapangan.
Di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, tim gabungan menemukan fakta mengejutkan: harga beras tidak hanya melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi juga ditemukan praktik manipulasi kualitas dan izin edar.
Senin (9/2/2026), Satuan Tugas (Satgas) pangan yang terdiri dari Biro Ekonomi, Disperindagkop Kaltara, Dinas Ketahanan Pangan, hingga aparat kepolisian dari Polres Bulungan, melakukan kembali inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar induk dan distributor besar.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari SK Saber Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengawasan pangan.
Dalam sidak tersebut, Kepala Disperindagkop Kaltara, Hasriyani, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara label kemasan dengan isi beras yang dijual.
”Kami menemukan ketidaksesuaian pendaftaran merek dengan izin edar. Ada beras yang kualitasnya seharusnya ‘Medium’, tetapi dipasangi label ‘Premium’ dan dijual dengan harga tinggi. Ini jelas merugikan konsumen,” tegas Hasriyani di sela-sela pengecekan.
Secara aturan, pemerintah telah menetapkan batas harga sebagai berikut:
Beras Premium: Rp15.400 per kg.
Beras Medium: Rp14.000 per kg.
Namun kenyataannya, di pasar Bulungan, harga beras melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp17.000 hingga Rp18.500 per kg.
Hal ini menunjukkan adanya selisih harga yang sangat lebar dari ketetapan nasional.
Logistik dan Biaya Tinggi Jadi Alasan Pedagang.
Saat dikonfrontasi, para pedagang mengaku tidak memiliki banyak pilihan. Mereka berdalih bahwa tingginya harga di tingkat konsumen dipicu oleh harga beli dari produsen asal (seperti Sidrap, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur) yang sudah tinggi sejak awal.
”Pedagang mengeluhkan biaya distribusi atau cost yang besar. Mulai dari ongkos kapal, buruh, hingga truk. Inilah yang membuat HET sulit diterapkan secara kaku di wilayah kita,” jelas Hasriyani.
Pemerintah Provinsi Kaltara kini tengah mengkaji “angka toleransi”. Tim akan melakukan analisis mendalam mengenai komponen biaya distribusi untuk menentukan berapa persentase keuntungan (profit) yang wajar bagi pedagang, agar tidak mencekik kantong rakyat namun juga tidak mematikan usaha pedagang.
Teguran Keras Sebelum Penindakan Hukum
Meski ditemukan pelanggaran izin edar dan harga, tim gabungan saat ini masih mengedepankan aspek pembinaan. Namun, teguran keras sudah mulai dilayangkan, terutama kepada distributor yang menyuplai beras dengan label yang tidak sesuai.
”Untuk kali ini, kami turun untuk pembinaan. Namun, jika temuan ini terus berulang dan tidak ada perbaikan, maka tim aparat penegak hukum yang akan mengambil alih tindakan,” tambah Hasriyani.
Temuan di Bulungan ini rencananya akan dilaporkan ke Badan Pangan Nasional. Harapannya, ada kebijakan khusus atau intervensi harga yang mempertimbangkan kondisi geografis Kalimantan Utara, mengingat barang pokok sebagian besar masih didatangkan dari luar pulau.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah agar “sidak” tidak sekadar menjadi seremonial tanpa hasil. Penurunan harga yang terlihat nyata di dompet warga menjadi tolok ukur utama keberhasilan tim gabungan ini sebelum memasuki masa puncak Idulfitri mendatang. (Lia)

