NASIONAL – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 di Serang, Banten, Minggu, 8 Februari 2026. Melalui deklarasi ini, insan pers mendesak negara untuk hadir lebih nyata menjaga kemerdekaan pers, keberlanjutan media, dan kualitas demokrasi di tengah dominasi platform digital.
Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” itu menyoroti posisi pers nasional yang kian terjepit. Ancaman terhadap kemerdekaan pers, tekanan ekonomi perusahaan media, hingga persoalan keselamatan wartawan disebut sebagai masalah strategis yang belum tertangani secara memadai.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, yang memimpin pembacaan deklarasi menegaskan bahwa pers memiliki peran konstitusional dalam demokrasi. Pers, kata dia, bertugas mengembangkan pendapat umum berbasis informasi yang akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap kepentingan publik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Namun dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi ancaman serius, mulai dari kemerdekaan pers hingga keberlanjutan ekonomi media dan perlindungan wartawan,” ujar Totok.
Salah satu tuntutan utama dalam deklarasi ini adalah desakan agar pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Dewan Pers menilai, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta harus secara tegas memasukkan karya jurnalistik sebagai objek perlindungan hukum.
Tak hanya itu, platform teknologi digital termasuk platform kecerdasan buatan (AI) juga diminta memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik. Platform digital dinilai selama ini menikmati nilai ekonomi dari konten jurnalistik tanpa mekanisme bagi hasil yang berkeadilan, serta kerap mengaburkan sumber media dalam distribusi konten.
Deklarasi tersebut juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dewan Pers mendesak agar regulasi itu tidak berhenti pada level peraturan presiden, melainkan ditingkatkan menjadi undang-undang demi kepastian hukum.
Di sisi lain, pers Indonesia mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. Dominasi segelintir platform dinilai berpotensi menggerus kemandirian media dan memperlemah keberagaman informasi.
Soal penyiaran, Dewan Pers menilai percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 menjadi mendesak. Revisi itu diharapkan dilakukan secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan, seiring perubahan lanskap media dan teknologi digital. Selama proses revisi, diusulkan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan izin penyiaran.
Deklarasi Pers Nasional 2026 ditandatangani oleh Dewan Pers bersama berbagai organisasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Indonesia, hingga Serikat Perusahaan Pers. Deklarasi ini menjadi penegasan sikap kolektif insan pers untuk mempertahankan jurnalisme berkualitas di tengah tekanan ekonomi dan kekuasaan platform digital.(*)

