TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Ketiga tersangka tersebut yakni SMDN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kaltara tahun 2021, SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025, serta MI sebagai pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa dari tiga tersangka tersebut, dua orang langsung ditahan. SMDN dan SF menjalani penahanan rutan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polresta Bulungan.
Sementara itu, tersangka MI ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Lia)

