TANJUNG SELOR – Empat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjadi sorotan.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara melakukan penggeledahan di sejumlah dinas terkait dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
Empat OPD yang digeledah adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan (Dishut), dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Keempatnga berkantor di Gedung Gadis, Jalan Rambutan, Tanjung Selor. Penggeledahan berlangsung cukup lama, sekitar delapan jam. Sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WITA, penyidik memeriksa ruangan dan dokumen secara bergantian di masing-masing dinas.
Dari pantauan, sejumlah map berisi dokumen turut diamankan saat tim penyidik meninggalkan lokasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari pendalaman dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
“Ya, empat OPD yang digeledah ini sedang didalami. Mulai dari DPMPTSP, konstruksinya seperti apa, biar tim bekerja,” ujar Andi Sugandi usai penggeledahan di Kantor ESDM, Rabu (11/2).
Dari empat dinas tersebut, Kantor ESDM menjadi lokasi dengan durasi pemeriksaan terlama. Kejati menyebut ada sejumlah dokumen penting yang perlu ditemukan dan dikaji lebih lanjut.
Sejumlah dokumen telah diamankan sebagai barang bukti awal. “Berkas yang diamankan cukup banyak. Secara global, masing-masing OPD sekitar lima sampai sepuluh map,” jelas Andi.
Kejati menegaskan proses ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus berkembang sesuai hasil pendalaman dokumen yang telah disita.
Penggeledahan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola perizinan dan pengawasan sektor pertambangan di Kaltara.
Publik pun menunggu transparansi hasil penyelidikan serta langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan pelanggaran tersebut. (Lia)

