Samarinda – Pemerintah pusat mulai membuka ruang baru bagi pengelolaan ribuan sumur tua minyak dan gas bumi (migas) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Sumur-sumur itu disinyalir bahwa yang selama puluhan tahun tidak lagi ekonomis bagi kontraktor migas.
Namun kini direncanakan akan menjadi sumber produksi alternatif melalui skema kerja sama dengan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk diketahui bahwa kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi migas.
Regulasi tersebut menjadi payung hukum baru dalam menata pengelolaan sumur tua dan sumur idle agar tetap berada dalam koridor keselamatan, kepastian hukum, dan kepentingan negara.
Kepada awak media, Staf Khusus (Stafsus) Menteri ESDM, Nanang Abdul Manaf, menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah fokus melakukan sosialisasi aturan tersebut guna mencegah kesalahpahaman di lapangan.
“Ini penting agar semua pihak punya persepsi yang sama. Permen ini menjadi rujukan agar pengelolaan sumur tua tidak dilakukan sembarangan, tapi tertib, aman, dan bernilai ekonomi,” ujar Nanang, Rsbu (11/2/2026).
Dalam skema tersebut, SKK Migas ditetapkan sebagai koordinator utama, mengingat seluruh sumur tua di Kaltim hingga kini masih berada dalam penguasaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), seperti Pertamina Hulu Energi, PHSS, PHKT, PHM, dan kontraktor lainnya.
Nanang juga menegaskan, mitra tidak bisa serta-merta memilih sumur yang diinginkan. Seluruh proses harus melalui mekanisme bersama antara pemerintah, SKK Migas, dan K3S.
Untuk tahap awal yang dilakukan adalah inventarisasi secara menyeluruh.
SKK Migas bersama K3S akan mendata seluruh sumur tua dan idle, mencakup jumlah, lokasi, titik koordinat, kondisi teknis, hingga status pengelolaan.
“Kita data dulu semuanya. Di PHSS ada berapa, di PHKT ada berapa. Semua harus jelas,” ujarnya.
Setelah inventarisasi rampung dan disepakati, pemerintah akan menggelar paparan terbuka (ekspos) kepada calon mitra.
Dalam forum tersebut, seluruh informasi terkait sumur akan disampaikan secara transparan, termasuk riwayat produksi dan kondisi teknis terkini.
Menurut Nanang, keterbukaan ini menjadi prinsip utama agar calon mitra tidak dirugikan.
“Jangan sampai beli kucing dalam karung. Sudah keluar modal, ternyata sumurnya tidak bisa diapa-apakan. Itu yang ingin kita hindari,” tegasnya.
Nanang bilang, usai di ekspos, pemerintah akan menetapkan jadwal pengajuan proposal. Proposal tersebut akan dievaluasi oleh K3S dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari administrasi, kemampuan keuangan, pengalaman teknis, hingga kesiapan tenaga ahli.
Jika jumlah sumur lebih banyak dibanding mitra yang lolos seleksi, pembagian akan relatif mudah. Namun bila jumlah peminat melebihi ketersediaan sumur, seleksi ketat akan diberlakukan.
“Dilihat mana yang paling siap secara kapasitas. Bisa juga dibagi, tergantung kondisi,” jelasnya.
Untuk Kaltim jumlah sumur tua diperkirakan mencapai sekitar 3.000 titik yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota.
Angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui proses inventarisasi resmi.
Nanang mengakui potensi produksi dari sumur tua tidak mudah dihitung.
Banyak sumur ditinggalkan karena kandungan air yang tinggi atau mengalami persoalan teknis, seperti tubing putus, collapse, hingga adanya benda asing (fish) di dalam sumur.
Kendati demikian, pemerintah tetap membuka peluang pengelolaan dengan syarat ketat.
Mitra juga wajib berbentuk entitas bisnis dan memperoleh rekomendasi kepala daerah.
Lebih jauh, ia mejelaskan bahwa BUMD atau Perusda harus mendapat endorsement gubernur atau bupati, sementara koperasi dan UMKM juga harus melalui jalur resmi pemerintah daerah.
Namun ada satu ketentuan yang bersifat mutlak.
“Seluruh minyak hasil produksi wajib dijual ke K3S pengelola wilayah kerja. Tidak boleh dijual ke luar. Ini tidak bisa ditawar,” tambah Nanang.
Diakhir ia menegaskan, dengan skema ini, pemerintah berharap pengelolaan sumur tua tidak hanya berkontribusi pada peningkatan produksi migas nasional.
Tetapi juga membuka ruang partisipasi ekonomi daerah secara terkontrol dan bertanggung jawab.(*)

