Tanjung Redeb — Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau menahan seorang tersangka berinisial AW pada Jumat, 13 Februari 2026. AW sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Penahanan dilakukan setelah AW menghadiri panggilan ketiga sebagai tersangka. Ia diperiksa penyidik sebelum akhirnya ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka. Hari ini dilakukan penahanan,” ujar Penyeidik Pidsus Bidang Penuntutan, Deni.

Sebelumnya, AW beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Karena tidak kooperatif, penyidik menetapkannya sebagai DPO. Dengan kehadiran AW memenuhi panggilan tersebut, status DPO dinyatakan tidak berlaku lagi dan proses hukum dilanjutkan.

Alasan penahanan, menurut penyidik, mempertimbangkan riwayat ketidakhadiran AW pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Langkah itu disebut berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025.

AW merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada salah satu organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau. Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam layanan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank milik negara (Himbara) yang beroperasi di Tanjung Redeb.

Akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Selain AW, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial V. V merupakan mantan karyawan pada bank Himbara yang dimaksud.

Saat ditanya apakah terdapat perubahan konstruksi perkara atau kemungkinan penambahan tersangka setelah pemeriksaan terhadap AW, penyidik menyatakan proses masih berjalan.

“Masih dalam proses,” kata jaksa tersebut.

Penyidik menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut melalui keterangan resmi.(*)