TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana pembuatan film “Raja Alam: Sultan Alimuddin” pada Selasa, 24 Februari 2026, di Kantor DPRD Kabupaten Berau.
Rapat tersebut membahas rencana produksi film yang diinisiasi oleh organisasi kepemudaan lokal, Rabba Rimpa Bahari. Sutradara sekaligus perwakilan Rabba Rimpa Bahari, Yayat, menjelaskan bahwa organisasi tersebut merupakan wadah pemuda-pemudi asli Berau yang memiliki visi bergerak di bidang perfilman dan pelestarian budaya daerah.
Yayat menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendokumentasikan berbagai kesenian dan budaya Kabupaten Berau dalam bentuk film agar dapat menjadi arsip jangka panjang.
“Seluruh kesenian yang ada di Kabupaten Berau rencananya ke depan akan kami buatkan film. Karena ketika kita melestarikan budaya melalui pentas atau panggung, itu hanya bisa disaksikan satu atau dua jam saja. Namun jika difilmkan, arsipnya bisa kita bawa ke mana saja dan ditonton kapan saja,” ujarnya pada rapat selasa (24/02/2026).
Yayat juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersilaturahmi ke Kediaman Kesultanan Sambaliung dengan niat memfilmkan sosok keperkasaan Raja Alam Sultan Alimuddin. Upaya tersebut mendapat respons dan dukungan positif dari pihak kesultanan. Namun demikian, kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan pendanaan.
“Alhamdulillah kami mendapat respons dan dukungan. Namun saat ini kami masih terkendala modal untuk merealisasikan produksi film tersebut,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Yayat juga menyampaikan kekhawatiran terkait regulasi pencairan anggaran yang dinilai membutuhkan waktu cukup lama. Ia menuturkan bahwa organisasinya baru memiliki akte oprasi sekitar satu tahun terakhir,
“mungkin kalau prosesnya membutuhkan waktu 2 tahun mungkin kami tidak bisa mendapat bantuan ini. karena kami baru terbentuk, hal ini seperti menarik bambu dari ujung,”ungkapnya.
“Artinya, bagaimana kita mau maju kalau seperti ini? Ramadhan ini memang sudah lama, kami baru-baru ini lebih dua tahun. Namun, baru sekitar satu tahunan ini, kami baru membuat akte operasi. Nah, kalau ibu sampaikan tadi, selama dua tahun tadi, mungkin kami tidak ada harapan di sini. Dan filem raja ala ini tidak akan berhasil. Percuma jika kumpul di sini, jika film tidak berhasil,”
Menanggapi hal itu, Ketua Bapelitbang Kabupaten Berau, Ir. Endah Ernany Triariani, M.Si., memberikan penjelasan terkait regulasi dan mekanisme pencairan anggaran melalui pemerintah daerah.
Ernany menerangkan bahwa terdapat regulasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 37 Tahun 2022 tentang tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang menjadi dasar dalam proses pengajuan dan realisasi proposal.
“Dengan adanya Perbup tersebut bukan berarti proposal ini tidak bisa direalisasikan. Namun harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan bahwa lembaga pengusul minimal telah berdiri selama dua tahun. bisa jadi nanti proposal ini akan diganti dengan Lembaga yang memenuhi kriteria Sudah 2 tahun,” jelasnya pada rapat selasa (24/02/2026).
Ernny menambahkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan mengupayakan agar rencana tersebut dapat terwujud selama tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan bahwa pengajuan anggaran dari APBD untuk kegiatan baru memang harus melalui proses dan regulasi yang telah ditetapkan.
“ Untuk memunculkan sebuah kegiatan baru, maka proses dan regulasinya memang seperti itu. Intinya kita lakukan komunikasi persuasif agar bisa menemukan solusi terbaik,” pungkasnya pada rapat selasa (24/02/2026). (*F)

