Tanjung Redeb — Rencana operasional Badan Usaha Pelabuhan (BUP) oleh PT Mitra Samudera Kreasi (MSK) di wilayah Muara Pantai, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus menuai sorotan. Selain adanya penolakan dari sejumlah pihak, skema konsesi pengelolaan pelabuhan tersebut kini juga dikaitkan dengan potensi penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan sejumlah simulasi yang beredar di kalangan pelaku kepelabuhanan, penerimaan negara dari aktivitas jasa pelabuhan di Berau sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar Rp450 miliar per tahun. Namun dengan penerapan sistem konsesi, mekanisme tersebut berubah menjadi fee sebesar 5 persen dari total pendapatan badan usaha pelabuhan.

Perubahan skema ini disebut berpotensi menurunkan penerimaan negara hingga sekitar Rp22 miliar per bulan atau setara Rp260 miliar per tahun.

Sorotan juga mengarah pada perbedaan luasan area konsesi. Dalam kajian awal feasibility study, luas area disebut mencapai sekitar 6.156 hektare, sementara dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tercatat hanya sekitar 100,92 hektare. Jika mengacu pada tarif PNBP pemanfaatan ruang laut sebesar Rp18,68 juta per hektare, potensi penerimaan negara dari luasan awal bisa mencapai sekitar Rp114 miliar per tahun.

Perbedaan signifikan tersebut memunculkan pertanyaan terkait potensi selisih kewajiban PNBP terhadap negara.

Di sisi lain, data menunjukkan tren peningkatan penerimaan negara dari sektor kepelabuhanan di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, PNBP tercatat di kisaran Rp50 miliar hingga Rp100 miliar, meningkat menjadi Rp248 miliar pada 2023, dan diperkirakan mencapai Rp450 miliar pada 2024.

Namun, dalam skema konsesi, khususnya untuk aktivitas alih muat ship to ship (STS), penerimaan negara hanya berasal dari fee 5 persen. Dengan asumsi rata-rata muatan kapal 60.000 metric ton dan tarif layanan Rp13.898 per ton, pendapatan jasa per kapal sekitar Rp838,8 juta. Dari angka tersebut, setoran ke negara hanya sekitar Rp41,69 juta per kapal.

Jika terdapat sekitar 60 kapal per bulan, maka penerimaan negara diperkirakan hanya sekitar Rp2,5 miliar per bulan atau sekitar Rp30 miliar per tahun. Angka ini jauh di bawah potensi penerimaan sebelumnya yang disebut mencapai Rp240 miliar per tahun dari aktivitas serupa.

Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, menyatakan bahwa pengoperasian pelabuhan oleh badan usaha belum dapat dilakukan karena izin lingkungan masih dalam proses. Ia menegaskan bahwa skema konsesi telah sesuai regulasi dan tidak akan merugikan negara.

“Pendapatan negara diperoleh melalui fee konsesi sebesar 5 persen dari seluruh pendapatan jasa BUP. Secara regulasi tidak ada kerugian,” ujarnya.

Menurutnya, skema tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2021, serta telah melalui kajian finansial yang direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meski demikian, sejumlah pihak menilai transparansi perhitungan masih perlu diperjelas, terutama terkait perbandingan penerimaan negara sebelum dan setelah konsesi diberlakukan. Selain itu, isu belum terbitnya dokumen lingkungan seperti AMDAL juga menjadi perhatian publik.

Situasi ini kemudian dikaitkan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet paripurna akhir tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus tetap berada dalam kendali negara dan tidak boleh didominasi oleh kepentingan korporasi.

“Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara,” tegas Prabowo, seraya mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Presiden juga memerintahkan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap praktik-praktik pelanggaran, termasuk jika melibatkan oknum aparat negara yang melindungi kepentingan tertentu.

Dengan munculnya polemik ini, publik kini menunggu kejelasan dari pemerintah terkait skema konsesi pelabuhan Muara Pantai, terutama dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan negara dan tetap sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat.(*)