TARAKAN – Sebuah resor milik warga negara asing (WNA) di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, disegel oleh pemerintah karena diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama tim dari Stasiun PSDKP Tarakan Jumat (10/4).

Resor yang disegel tersebut adalah milik PT Storm Diving Resort. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan syarat wajib bagi setiap usaha yang memanfaatkan wilayah laut atau kawasan pesisir.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung kegiatan penyegelan mengatakan bahwa pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan perizinan yang berlaku sebelum membangun fasilitas di wilayah laut.

“Dokumen PKKPRL itu wajib bagi setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut. Dari 16 resor yang sudah beroperasi di Pulau Maratua, hanya satu yang belum memenuhi syarat, yaitu PT Storm Diving Resort,” ujarnya pekan ini.

Pulau Maratua sendiri merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 43,043 kilometer persegi dan menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kalimantan Timur. Karena statusnya sebagai pulau kecil, pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut di wilayah ini dilakukan secara ketat.

Menurut Pung Nugroho, resor tersebut merupakan investasi penanaman modal asing (PMA) asal China. Namun, pembangunan dilakukan di atas perairan tanpa mengantongi izin resmi, sehingga dinilai sebagai aktivitas ilegal.

Ia menegaskan bahwa langkah penyegelan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum, khususnya di wilayah pulau-pulau kecil dan terluar Indonesia. Bahkan, dalam proses penyegelan, petugas juga memasang papan penghentian kegiatan serta mengibarkan bendera Merah Putih di lokasi.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini. Semua kegiatan usaha di lokasi harus dihentikan total sampai perizinan dilengkapi,” tegasnya.

PSDKP juga meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan. Jika tidak, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah terlanjur dibangun.

Sementara itu, Manajer PT Storm Diving Resort, Toni, mengakui bahwa pihaknya telah menjalankan kegiatan sejak tahun 2025. Namun, hingga saat ini perizinan PKKPRL belum dimiliki.

“Ya kami sudah sejak 2025 membuka resort ini, dan memang dan kita belum mengantongi izin PKKPRLnya, dengan ada penyegelan ini jadi catatan juga buat kami,” singkat dia.

Kemudian Melalui adanya penindakan terhadap resort yang menjalankan usaha di pulau yang banyak dikunjungi itu wisatawan asing dan lokal itu, PSDKP berharap berharap kerjasama pengusaha terutama masyarakat.

Dan dengan adanya kasus ini, pemerintah mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata bahari, agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku sebelum melakukan pembangunan, terutama di wilayah pesisir dan laut yang memiliki regulasi ketat. (Lia)