TANJUNG REDEB – Tak kapok, seorang pria berinisial B kembali melakukan pelecehan kepada seorang anak. Hal ini dilakukannya dengan alasan tak tahan menahan nafsu usai bercerai dengan istrinya.

Bermula pada Jumat (1/8/2025) lalu, saat B hendak melakukan perjalanan ke Bulungan Provinsi Kaltara untuk mencari pekerjaan. Di tengah perjalanan yakni di kilometer 40, ternyata hujan dan membuatnya harus berteduh.

Saat berteduh di teras masjid di Kecamatan Gunung Tabur sekitar pukul 22.30 WITA, B bertemu dengan seorang anak yang juga sedang berteduh. Karena cuaca dingin itu hingga membuat B terbersit untuk melakukan pelecehan.

“Pelaku mengaku melampiaskan nafsunya dan melakukan sodomi karena tak mampu menahan hasrat itu sejak bercerai dengan istrinya,” terang Kanit PPA Polres Berau, IPTU Siswanto pada pers rilis, Kamis (21/8/2025) siang.

Korban kemudian memberitahu kepada teman-temannya bahwa dirinya telah dicabuli atau disodomi oleh orang tidak dikenal. Teman-teman korban memberitahu kejadian tersebut ke gurunya dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban. Dan atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Tabur guna diproses lebih lanjut.

Usai dilaporkan, selang dua Minggu pelaku berhasil diringkus. Beberapa barang bukti (BB) 1 Lembar hasil visum, baju kaos warna hitam, celana levis warna hitam, jaket bewarna hitam kecoklat-coklatan, baju kaos pendek berwarna biru, celana training panjang berwarna biru navy, satu lembar uang Rp50.000, dan satu unit motor Suzuki Satria FU warna hitam No Pol: KT 5149 IP.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Yakni tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal,” tambahnya.

Pelaku Ternyata Residivis di Kasus yang Sama

Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, pelaku pencabulan anak ini ternyata pernah ditahan selama 10 tahun atas kasus yang sama, dan baru keluar pada 2017 lalu.

“Pelaku pernah ditahan dengan kasus yang sama. Dijatuhi hukuman 10 tahun. Namun dapat remisi dan hanya menjalani 8 tahun hukuman. Pada 2017 lalu keluar dari tahanan,” ungkap Siswanto.

Untuk kasus yang baru, dikatakan Siswanto belum dapat dipastikan masa hukuman yang akan diterima pelaku. Namun potensi penambahan masa hukuman bisa saja terjadi.

“Karena pelaku ini residivis, biasanya masa hukumannya akan bertambah. Tapi untuk kepastiannya nanti ditentukan oleh pihak pengadilan,” tutupnya. (mel)