Tanjung Redeb – Perubahan regulasi pengelolaan kelautan berdampak langsung pada kapasitas teknis Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Berau. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DKP Berau tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan ruang laut, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan penyelaman.
Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, mengatakan kewenangan pengelolaan laut dari 0 hingga 12 mil kini sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kondisi tersebut membuat DKP tidak lagi memiliki alokasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di wilayah laut.
“Sejak 2017, kami tidak memiliki kewenangan pengelolaan laut. Otomatis tidak ada anggaran untuk kegiatan yang dilaksanakan di laut, termasuk pelatihan diving,” ujarnya.
Sebelum alih kewenangan tersebut, DKP Berau sempat menjalankan program pelatihan dan bimbingan teknis penyelaman dengan melibatkan instruktur profesional. Sejumlah pegawai bahkan pernah mengantongi sertifikasi penyelam level dasar atau open water.
Namun, karena tidak lagi didukung kegiatan dan anggaran, seluruh aktivitas penyelaman terhenti. Peralatan selam yang dulunya lengkap kini tidak lagi layak digunakan akibat tidak terawat dalam waktu lama.
“Sekitar 2014 atau 2015 kami pernah melaksanakan pelatihan diving. Alatnya dulu lengkap, tapi sekarang sudah rusak karena lama tidak digunakan,” jelas Yunda beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, meskipun DKP tetap melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pihaknya mengakui keterbatasan sumber daya manusia dalam penanganan insiden laut yang membutuhkan penyelam profesional.
“Kalau pun ada, hanya sebatas open water dengan kedalaman sekitar 10 meter, dan itu sudah lama tidak aktif. Kemampuannya tentu tidak bisa disamakan dengan penyelam yang rutin bertugas,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, DKP Berau menegaskan bahwa urusan kelautan saat ini sepenuhnya menjadi ranah pemerintah provinsi, sementara peran pemerintah kabupaten lebih terbatas pada sektor perikanan darat dan pembinaan non-kelautan.
“Sekarang kewenangannya sudah di provinsi, bukan di kami lagi,” pungkasnya.(*)


