SAMARINDA — Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Timur (AMAK Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur, Rabu (13/5/2026).

Massa aksi menyoroti rentetan insiden tongkang menabrak jembatan di Sungai Mahakam yang terjadi sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026.

Dalam aksinya, mahasiswa mempertanyakan transparansi mekanisme ganti rugi serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pelayaran yang melibatkan perusahaan tambang dan angkutan sungai.

Koordinator aksi, Syafrudin, menilai kasus penabrakan Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) bukan lagi sekadar kecelakaan biasa karena terjadi berulang dalam waktu berdekatan.

“Ini bukan lagi kejadian biasa, ini pola yang berulang. Ketika jembatan ditabrak berkali-kali dan penyelesaiannya tidak transparan, maka ada persoalan serius dalam tata kelola,” ujarnya di depan massa aksi.

AMAK Kaltim menyoroti belum adanya keterbukaan mengenai total nilai kerugian, aliran dana ganti rugi, hingga status penyelesaian setiap insiden yang melibatkan kapal tongkang.

Selain itu, mahasiswa juga mempertanyakan langkah pengawasan DPRD Kaltim dan instansi terkait terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat.

“Kami tidak menuduh, tetapi kami menuntut keterbukaan. Jika semua bersih, maka buka ke publik,” kata Syafrudin.

Menurutnya, penyelesaian perkara sejauh ini dinilai hanya berhenti pada aspek ganti rugi tanpa diikuti sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat.

“Kalau hanya ganti rugi melalui asuransi tanpa sanksi tegas, lalu di mana efek jeranya? Ini yang dipertanyakan rakyat,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, AMAK Kaltim meminta dilakukan audit independen terhadap seluruh kasus penabrakan jembatan, publikasi dana ganti rugi, evaluasi izin pelayaran perusahaan, hingga evaluasi sistem pengawasan oleh Pelindo dan KSOP.

Massa aksi kemudian diterima perwakilan DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Sapto Setyo Pramono.

Sapto menjelaskan DPRD lebih fokus pada upaya pengamanan aset daerah, sementara unsur pidana dan perdata menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Yang paling penting adalah menjaga aset kita. Orang yang menabrak wajib mengganti kerugian sesuai fungsinya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan saat ini dana jaminan perbaikan sekitar Rp31 miliar telah disiapkan dan ditempatkan di bank sebagai bentuk tanggung jawab pihak terkait.

“Saat ini mereka sudah memberikan jaminan kurang lebih Rp31 miliar dan itu ada di bank, cash clear,” katanya.

Menurut Sapto, dana tersebut baru dapat dicairkan setelah proses perbaikan selesai dan jembatan dinyatakan kembali layak secara teknis maupun fungsional.

Terkait keterlambatan pengerjaan Jembatan Mahulu, Sapto menyebut pihak perusahaan penabrak masih dalam proses menentukan kontraktor pelaksana.

Ia menambahkan pengawasan teknis nantinya akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum sesuai jadwal dan tingkat kerumitan pekerjaan yang ditetapkan.

“Informasinya paling cepat akhir Mei atau awal Juni kontraktornya sudah terpilih untuk melakukan action plan pekerjaan,” jelasnya.