Samarinda – Aksi kekerasan kembali menimpa tenaga kesehatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Muh. Syamsuddin, seorang sopir ambulance menjadi korban pengeroyokan saat sedang menjalankan tugas kemanusiaan membawa pasien rujukan, pada Selasa (6/1/2026) sore.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Mulawarman, tepatnya di depan SPBU AKR, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon.

Saat itu, korban tengah mengemudikan ambulans milik PT Etam Bersama Lestari (EBL) dari arah Sangkulirang menuju RS Medika Sangatta.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, membenarkan adanya laporan kekerasan tersebut.

Fauzan turut menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh para pelaku, terlebih menyasar sopir ambulans yang tengah menjalankan tugas darurat.

“Benar, laporan sudah kami terima di Polsek Bengalon,” kata Fauzan.

Fauzan menegaskan bahws kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan nilai-nilai kemanusiaan.

“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme, apalagi sampai menghambat ambulans yang sedang membawa pasien. Proses hukum akan berjalan tegak lurus,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Bengalon, AKP Asriadi, menjelaskan bahwa insiden bermula saat ambulans yang dikemudikan korban diberhentikan oleh seorang pengendara sepeda motor di tengah perjalanan.

Ketika korban menepikan kendaraan, pintu ambulans tiba-tiba dibuka dan korban langsung dipukul secara berutal.

“Korban dianiaya oleh dua orang terduga pelaku berinisial AR dan SO,” ujar Asriadi.

Asriadi bilang, berdasarkan pemeriksaan awal motif pengeroyokan diduga dipicu kesalahpahaman di jalan. Para pelaku mengatakan bahwa kendaraan mereka sempat terserempet ambulans.

Namun, tindakan tersebut tetap dinilai aparat sebagai prilaku yang tak dibenarkan dalam kondisi apapun, terlebih ambulans tengah membawa pasien rujukan yang membutuhkan penanganan medis segera.

Saat kejadian berlangsung, rekan korban sesama tenaga medis bernama Septiani (27) yang berada di dalam ambulans sempat berteriak meminta pertolongan.

Aksi pengeroyokan akhirnya dihentikan setelah warga sekitar melerai.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka dan trauma. Pakaian yang dikenakan korban berlumuran darah dan kini diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa kemeja korban yang terdapat bercak darah, serta kaos milik para terlapor,” kata Asriadi.

Kedua terduga pelaku kini disangkakan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Saat ini, penyidik Polsek Bengalon masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi guna membawa perkara tersebut hingga ke proses persidangan.

Insiden ini menambah daftar panjang ancaman terhadap tenaga kesehatan di lapangan, sekaligus menjadi peringatan serius bahwa perlindungan terhadap layanan darurat dan kemanusiaan masih menjadi pekerjaan rumah besar di daerah.(*)