Samarinda – Polemik ongkos belanja dapur milik kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp500 juta pada APBD Kaltim 2025 menuai sorotan publik.
Anggaran tersebut tercantum dalam batang tubuh APBD dan juga terdata di sistem pengadaan pemerintah, Inaproc Kaltim, dengan nilai yang sama.
Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum memberikan penjelasan rinci terkait peruntukan anggaran tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengaku belum dapat memastikan detail komponen belanja yang dimaksud.
“Saya belum mengonfirmasi itu secara detail, karena nanti harus dicek di DPA-nya seperti apa. DPA yang memperlihatkan belanjanya,” ujar Ahmad Muzakkir saat ditemui awak media belum lama ini.
Ia menegaskan, istilah belanja dapur tidak bisa dimaknai secara sederhana sebagai pengadaan perabot atau perlengkapan dapur semata.
Menurutnya, nomenklatur tersebut berkaitan dengan sistem kodefikasi belanja yang telah diatur pemerintah pusat.
“Tidak semua belanja dapur itu mencerminkan belanja perabot dan sebagainya, karena itu terkait dengan kodefikasi belanja,” katanya.
Ahmad Muzakkir pun menyarankan, agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Biro Umum Sekretariat Daerah Kaltim, yang memang secara khusus menangani serta menyusun rincian anggaran tersebut.
“Nanti konfirmasi ke bironya saja, dalam hal ini Biro Umum. Di situ ada rincian belanjanya. Kalau di saya, enggak bisa ngecek sedetail itu,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh belanja pemerintah daerah wajib tunduk pada ketentuan kodefikasi.
Yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), termasuk komponen apa saja yang diperbolehkan dalam satu jenis belanja.
“Belanja itu sudah diatur oleh Permendagri. Bukan hanya nomenklatur, tetapi juga komponen-komponen yang memang diperbolehkan,” jelasnya.
Terkait mekanisme pengadaan, terutama menyangkut nilai pengadaan langsung yang umumnya dibatasi maksimal Rp200 juta.
Ahmad Muzakkir mengaku belum dapat memastikan, apakah anggaran Rp500 juta tersebut melalui skema lelang atau mekanisme lain.
“Kalau soal itu saya belum berani memastikan. Biro Barang dan Jasa yang lebih paham, termasuk apakah menggunakan mekanisme lelang atau bagaimana,” katanya.
Diakhir ia menambahkan, pengaturan nilai dan mekanisme pengadaan memiliki ketentuan tersendiri, tergantung pada jenis belanja, baik jasa konsultansi, belanja fisik, infrastruktur, maupun pengawasan.
“Setahu saya ada ketentuannya masing-masing. Saya khawatir salah mendefinisikan karena itu bukan tupoksi saya,” pungkasnya.(*)

