Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dapat bekerja dari mana saja atau menerapkan sistem work from anywhere (WFA), menyusul diterbitkannya Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, Rabu (18/6/2025).

Kerja ASN Bisa dari Rumah, Kantor, atau Lokasi Tertentu Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lainnya sesuai dengan karakteristik tugas dan kebutuhan organisasi.

“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” jelas Nanik.

Ia juga menekankan bahwa meskipun ASN kini bisa bekerja dari berbagai tempat, kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan harus tetap dijaga.

“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” lanjutnya. Nanik menyebut, aturan ini diharapkan menjadi payung regulasi yang memfasilitasi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi kerja.

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjawab tantangan produktivitas ASN di era kerja yang semakin dinamis dan digital.

Fleksibilitas Kerja ASN Disesuaikan Tiap Instansi Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menambahkan bahwa setiap instansi memiliki keleluasaan untuk menentukan model fleksibilitas kerja yang paling tepat.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” ungkap Deny.

Ia juga menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh instansi mengenai prinsip-prinsip kerja fleksibel yang diatur dalam peraturan ini. Dilansir dari laman Kementerian PANRB, berikut ini contoh skema fleksibilitas kerja yang dapat dilakukan di lingkungan instansi pemerintahan.

Work From Home (WFH), Kementerian PAN RB melaksanakan setiap hari Rabu, untuk ASN yang bekerja di instansi ini.

Work From Homebase (WFHb), Kementerian Keuangan menerapkan sistem ini untuk ASN yang berada di remote area dengan kriteria tertentu.

Kerja shift, dilakukan di banyak instansi pemerintah seperti RSUD, imigrasi di bandara atau pelabuhan internasional, Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Fleksibilitas jam masuk kerja, lebih lambat maksimal 60 menit dengan diganti pada hari yang lain sesuai dengan jumlah menit keterlambatan di Kementerian PANRB.

Penyesuaian jam masuk dan pulang diberlakukan bagi pelatih atlet pelajar dan pemain wayang orang di Kota Surakarta. (*/*/Kompas.com)