TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, menegaskan pentingnya pengawasan penggunaan bahasa di ruang publik. Hal ini sejalan dengan amanat Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengawasan terhadap bahasa Indonesia.
Menurutnya, ada tiga hal utama yang menjadi fokus yaitu mengutamakan bahasa Indonesia dalam komunikasi, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing.
“Bahasa Indonesia harus menjadi bahasa utama dalam berkomunikasi, khususnya di tempat-tempat formal dan ruang publik. Tapi kita juga perlu melestarikan bahasa daerah serta mendorong penguasaan bahasa asing seperti bahasa Inggris,” jelas Mardiatul dihubungi Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, pengawasan bahasa tidak hanya dilakukan di sekolah, melainkan juga di seluruh ruang publik, termasuk media sosial dan kegiatan resmi. Dinas Pendidikan akan menjadi leading sector dalam pelaksanaan pengawasan tersebut.
“Caranya bukan dengan menegur orang satu per satu, melainkan membangun kesadaran masyarakat agar menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Misalnya dalam berpidato, menyampaikan berita, atau berkomunikasi di ruang publik,” katanya.
Langkah ini, lanjut Mardiatul, bertujuan memperkuat jati diri bangsa melalui bahasa, sekaligus menjaga keberagaman budaya dan membuka peluang masyarakat Berau untuk berkompetisi di tingkat global melalui penguasaan bahasa asing. (Dvn)