TANJUNG REDEB – Hingga kini, masih banyak aset Pemkab yang belum bisa dipergunakan sesuai fungsinya, lantaran belum ada serah terima dari OPD teknis yang melakukan pembangunan yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau.
Ditemui beberapa waktu lalu, Kepala DPUPR Berau, Fendra Firnawan menyebut jika memang ada beberapa aset yang sampai saat ini belum diserahterimakan. Ini lantaran bangunan itu memang masih dalam masa pekerjaan atau masa perawatan yang menjadi tanggung jawab DPUPR.
“Serah terima aset yang belum bisa dilakukan itu karena prosesnya memang panjang, jadi prosesnya kita ajukan dulu ke Bupati, dari Bupati turun ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dari BPKAD baru bisa muncul SK serah terima yang dikeluarkan oleh Bupati,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan penyerahan aset itu, syarat utamanya adalah pekerjaan yang harus selesai semua. Sedangkan beberapa pekerjaan atau proyek yang dikerjakan DPUPR Berau mungkin ada yang belum selesai kerjaannya, masih penalti.
“Artinya, kalau mau serah terima itu pekerjaan harus sudah clear 100 persen. Itu secara makronya ya,” tambahnya.
Diketahui, ada sejumlah fasilitas umum yang secara administratif belum dilakukan serah terima dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Salah satunya adalah area pedestrian dan teras Kalimarau.
Selain itu, ada juga salah satu aset yang berada di samping Perpustakaan Daerah (Perpusda) yakni gedung Ampi Theater yang sudah Tuntas dikerjakan sejak tahun 2024 lalu, namun hingga kini juga belum bisa dipergunakan karena belum diserahterimakan juga. Sedangkan pihak Dispusip yang berada di area itu juga berharap agar gedung itu bisa segera digunakan sesuai fungsinya. (mel)