TANJUNG REDEB – Pro Kontra penerapan tarif parkir di area VIP Bandara Kalimarau yang dipertanyakan masyarakat, ternyata juga masuk ke kas daerah berupa pajak parkir.
Dikonfirmasi Selasa (23/9/2025) siang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie membenarkan jika pengelolaan parkir di Bandara Kalimarau memang masuk ke pajak daerah.
“Tapi untuk tarifnya yang dipatok Rp35 ribu itu, Bapenda tidak ikut campur, karena yang menetapkan angkanya dari pihak bandara sendiri,” jelasnya.
Dikatakannya, sesuai dengan perubahan Undang-Undang nomor 28 yang tadinya 20 persen, menjadi UU nomor 1 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), maka yang wajib disetor adalah hanya 10 persen untuk parkir.
“Memang ada penyetoran 10 persen, tapi teknis pelaksanaanya di sana saya kurang paham. Tapi yang jelasnya dia sebagai wajib pajak, wajib bayar itu setahunnya kami kenakan yang 10 persen itu,” bebernya.
Dari hasil pungutan pajak masuk parkir itu akan dikembalikan ke masyarakat berupa pembangunan fasilitas-fasilitas yang juga peruntukkannya untuk masyarakat. Seperti jalan, dan fasilitas yang bisa dirasakan masyarakat.
“Selain bandara Kalimarau, pasar Sanggam Adji Dilayas dan rumah sakit juga menyetor pajak parkir ke pemerintah daerah dengan angka yang sama yakni 10 persen,” tutupnya. (*)