TANJUNG SELOR – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara menangkap seorang pria berinisial L, asal Jakarta Timur, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat hampir 10 kilogram. Pelaku diringkus saat melintas di pinggir Jalan PLTU, RT 03, Kelurahan Kelapis, Kecamatan Malinau Utara.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Ronny Tri Prasetyo Nugroho, mengatakan pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 10 bungkus besar sabu yang disimpan dalam sebuah mobil Toyota Avanza.
“Pelaku berhasil kami amankan dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 10 kilogram,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, L mengaku sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa menuju Samarinda, Kalimantan Timur.
Total barang bukti yang disita yaitu 9.982,26 gram sabu. Setelah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan, sabu yang akan dimusnahkan berjumlah 9.962,26 gram.
Seluruh barang bukti telah diuji di Laboratorium Forensik Surabaya dan hasilnya positif mengandung metamfetamina.
Polda Kaltara menegaskan bahwa jumlah sabu sebanyak itu berpotensi menjerumuskan hampir 200 ribu orang jika berhasil beredar di masyarakat.
Karena itu, pemusnahan barang bukti telah mendapatkan penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Malinau.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba.
“Kegiatan ini bukan simbolik. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapa pun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta dukungan masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama menjaga Kalimantan Utara dari ancaman peredaran narkotika.
“Kami memohon doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat. Mari tetap waspada dan bersama meluruskan jika ada informasi menyesatkan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya. (Lia)

