TANJUNG REDEB – Meskipun di beberapa daerah mengalami kenaikan tarif pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), namun tidak untuk Kabupaten Berau. Ini karena sudah ada penyesuaian tarif PBB pada 2023 lalu.
“Untuk tahun ini, di Berau tidak ada penyesuaian tarif PBB. Terakhir penyesuaian dilakukan pada tahun 2023, dan sesuai aturan, penyesuaian NJOP hanya bisa diberlakukan minimal tiga tahun sekali,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Senin (11/8).
Menurut Djupiansyah, penyesuaian tarif PBB memang diperlukan, namun harus melalui pertimbangan matang, terutama dari sisi ekonomi masyarakat.
“Penyesuaian itu penting, tapi kita juga harus melihat kondisi ekonomi masyarakat. Jadi tidak bisa serta-merta dilakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum ada penyesuaian, tahapan yang wajib dilakukan adalah kajian menyeluruh untuk menilai dampak terhadap wajib pajak.
“Yang pertama harus dilakukan adalah kajian. Dari hasil kajian itulah nanti bisa menjadi dasar apakah perlu ada penyesuaian atau tidak,” pungkasnya. (*)