TANJUNG REDEB – Bencana banjir yang kembali menerjang Kabupaten Berau hingga memutus akses bahkan membuat beberapa kampung terisolir, juga sampai ke telinga Bupati Berau Sri Juniarsih.
Ditemui Selasa (27/5/2025), Sri Juniarsih menyebut jika banjir ini juga karena dampak dari ilegal mining atau pertambangan tak berizin.
“Saya sudah mendapatkan kabar itu. Dan Berau tidak pernah terjadi banjir sebesar ini. Banyaknya ilegal mining ini jadi salah satu penyebabnya, dampak yang saat ini kita rasakan,” terangnya.
Sempat disebut sebagai salah satu penerima manfaat dari aktivitas penambangan ilegal, Sri Juniarsih dengan tegas menampiknya. Bahkan dirinya pun menjadi salah satu orang yang menolak adanya aktivitas penambangan tak berizin itu.
“Bupati katanya diam karena mendapatkan manfaat dari ilegal mining. Saya tegaskan tidak. Dan saya bukannya diam. Karena kewenangan terletak di ESDM, saya hanya bisa melapor ke kepolisian, untuk bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sri Juniarsih juga mengaku turut senang dengan adanya aturan terbaru dari Presiden, yakni memberikan sanksi bagi para pelaku ilegal mining. Karena yang melakukan aktivitas itu adalah orang yang tidak bertanggungjawab.
Sanksi bagi para pelaku ilegal mining khususnya penambangan tanpa izin, diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (Mel)