TANJUNG REDEB – Polemik rencana penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) ke Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) terus bergulir. Puncaknya, rapat dengar pendapat (RDP) yang mempertemukan kedua kampus ini digelar di ruang rapat gabungan DPRD, Senin (6/6/2025).
Berjalan sejak pukul 9.00 WITA, RDP cukup alot bahkan sempat diwarnai kericuhan dan pemukulan meja oleh perwakilan mahasiswa STIPER yang ikut hadir. Sulutan emosi ini terjadi lantaran adanya pengakuan jika Surat Keputusan (SK) penggabungan atau merger kedua kampus ini sudah ada, yang ternyata hanya hoax.
Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto dan Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi, RDP yang menghadirkan perwakilan kedua kampus, Pemkab Berau, BPKAD dan beberapa perwakilan mahasiswa STIPER bermuara pada empat poin yang disepakati semua pihak yang hadir.
Notulen yang dicatat sebagai hasil RDP gabungan Komisi DPRD Berau tentang penggabungan kampus STIPER Berau dan UMB, sebagaimana amanat UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Maka diperoleh empat poin yakni pertama, DPRD mengharapkan perguruan tinggi di Kabupaten Berau semakin maju dan berkembang, serta mampu bersaing sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan SDM dan pembangunan di Kabupaten Berau.
Kedua, kewenangan pengelolaan STIPER adalah kewenangan yang bersifat internal, dan agar diselesaikan secara transparan antara Yayasan Kharisma Mandiri, Ketua STIPER dan para dosen.
Ketiga, DPRD meminta kepada STIPER untuk membuat kajian rencana merger dengan mengoptimalkan tim yang ada, mempertimbangkan aset yang sudah dimiliki dan potensi lainnya, dengan tenggat waktu selama enam bulan.
Dan poin terakhir adalah Pemerintah Daerah dan DPRD siap membantu memfasilitasi dan memberikan mediasi, terhadap permasalahan untuk mencarikan solusi yang terbaik.
“Kita tunggu saja hasil kajian nantinya yang dilakukan oleh tim yang sudah ada. Dari hasil kajian itulah nanti baru bisa didapat keputusan finalnya,” ucap Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto ditemui usai RDP. (mel)