Samarinda — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menyatakan anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz, terbukti melanggar kode etik lembaga lembaga, akibat dari pernyataannya yang bernuansa SARA.

BK kemudian memutuskan proses penyelesaian perkara akan melalui jalur mediasi. Dan menjatuhkan sanksi ringan, berupa kewajiban meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kaltim.

Mereka menyoroti unggahan Giaz di media sosial yang memuat pernyataan tentang “Orang Luar Kaltim”, yang kemudian menjadi viral dan memicu kritik luas.

Untuk diketahui BK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Abdul Giaz pada sidang etik pertama pada 15 Oktober 2025.

Setelah melakukan pemeriksaan internal, BK memutuskan bahwa jalur mediasi lebih tepat ditempuh, sesuai kesepakatan pelapor.

Mediasi dijadwalkan pada Jumat, 28 November 2025, pada pukul 10.00 Wita di Ruang Rapat BK Gedung D Lantai 3 DPRD Kaltim. Para pelapor hadir, sementara Giaz tidak dapat mengikuti pertemuan lantaran sedang mengikuti kegiatan Pendadaran (PDD).

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa seluruh pelapor menerima keputusan penyelesaian melalui mediasi. Mereka sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke persidangan etik.

“Aliansi sudah menerima bahwa prosesnya tidak perlu persidangan, cukup mediasi,” terang Subandi.

Sebagai bentuk sanksi, Giaz diwajibkan menyampaikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menyinggung publik.

Menurut Subandi, Giaz sebelumnya telah menyatakan kesiapan untuk memberikan permohonan maaf tersebut.

“Sejak awal pihak bersangkutan sudah menyampaikan kesediaannya meminta maaf. Sekarang tinggal menunggu waktunya, pasti dalam waktu dekat,” ujarnya.

Subandi menegaskan bahwa meski diselesaikan melalui mediasi, BK tetap menilai tindakan Giaz sebagai pelanggaran etik.

“Ini jelas ada pelanggaran etik. Hanya saja prosesnya tidak melalui sidang. Karena itu, pihak bersangkutan diwajibkan meminta maaf,” tegasnya.

BK memilih jalur mediasi agar persoalan tidak berlarut, apalagi pelapor juga menyatakan sepakat untuk tidak membawa kasus ke tingkat persidangan.

“Semua sudah disetujui kedua pihak. Selanjutnya tinggal pelaksanaan permohonan maaf kepada publik. Nanti media juga akan kami undang sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tutup Subandi.(*)