Samarinda – Masa sewa Mal Lembuswana di Samarinda oleh PT Cipta Sumena Indah Satresna, melalui skema Built Operate Transfer (BOT), akan berakhir pada pertengahan 2026.
Berakhirnya perjanjian ini menempatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada fase krusial. Yakni mengambil alih aset bernilai strategis sekaligus menentukan arah pengelolaannya ke depan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan Mal Lembuswana telah berjalan sejak 1990.
Perjanjian tersebut beberapa kali diperbarui melalui adendum pada 1995, 1996, dan terakhir pada 2006, dengan masa berlaku hingga 26 Juli 2026.
“Karena perjanjiannya menggunakan skema bangun serah guna, maka setelah masa kerja sama berakhir seluruh aset wajib dikembalikan kepada pemerintah. Dengan ketentuan itu, proses pengambilalihan harus dilakukan,” ujarnya di Samarinda, Kamis (19/2/2026).
Hasil inventarisasi sementara mencatat, kawasan seluas 6,9 hektare itu menampung sekitar 150 bangunan, terdiri atas pusat perbelanjaan dan deretan ruko.
Seluruhnya akan beralih menjadi aset Pemprov Kaltim setelah masa BOT selesai. Namun, berakhirnya kerja sama bukan sekadar soal serah terima aset.
Pemerintah kini dihadapkan pada pertanyaan strategis, bagaimana memastikan aset komersial besar ini benar-benar memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi daerah.
Muzakkir mengakui, luas kawasan dan kompleksitas bangunan membuat pemerintah harus berhitung cermat.
Pemprov Kaltim tengah mengkaji sejumlah opsi pengelolaan lanjutan, salah satunya skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan jangka waktu hingga 30 tahun.
Dalam skema ini, pengelolaan akan dilelang secara terbuka. Calon investor diwajibkan memaparkan konsep bisnis, proyeksi investasi, serta dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Sebelum nanti pemerintah menetapkan mitra kerja sama.
“Investasi besar tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat. Karena itu, jika KSP dipilih, jangka waktu panjang menjadi kebutuhan,” kata Muzakkir.
Opsi lain yang turut dipertimbangkan adalah penunjukan perusahaan daerah (Perusda) sebagai pengelola.
Skema ini dinilai memberi kontrol lebih besar kepada pemerintah daerah, meski tetap menuntut kesiapan manajerial dan modal agar aset tidak sekadar berpindah tangan tanpa peningkatan nilai.
Berakhirnya BOT Mal Lembuswana menjadi ujian bagi Pemprov Kaltim dalam mengelola aset strategis.
Pilihan kebijakan yang diambil tidak hanya menentukan arah bisnis pusat perbelanjaan tersebut.
Tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan aset publik dikelola secara transparan, produktif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

