MEGAKALTIM.COM – Belum ada komentar detail dari eks Menkominfo Budi Arie Setiadi soal dugaan pengamanan judi online, ada pembelaan dari Pro Jokowi (Projo) untuk pria yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi di Kabinet Prabowo Subianto itu.
Pembelaan untuk Budi Arie datang dari Sekretaris Jenderal DPP Pro Jokowi (Projo), Handoko.
Ia membantah keras tudingan yang menyeret nama Budi Arie Setiadi dalam kasus dugaan aliran dana dari pengamanan situs judi online. Menurut Handoko, tidak ada bukti bahwa Menteri Koperasi dan UKM tersebut menerima jatah 50 persen dari hasil praktik ilegal tersebut.
Nama Budi Arie memang muncul dalam surat dakwaan jaksa terhadap empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Namun, Handoko menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak menyebut Budi Arie mengetahui ataupun menerima aliran dana haram.
“Jaksa Penuntut Umum tidak menyebutkan bahwa Budi Arie tahu, apalagi menerima uang hasil kejahatan. Faktanya, beliau tidak mengetahui skema pembagian suap itu, apalagi sampai menerima sepeser pun,” ujar Handoko dalam keterangannya kepada media pada Minggu, 18 Mei 2025.
Ia menilai tuduhan yang beredar di publik merupakan bagian dari upaya pembunuhan karakter yang dilakukan secara sistematis dan tidak berdasarkan fakta.
“Ini adalah framing yang jahat, dibangun dari potongan informasi yang tidak utuh, lalu dikemas dengan narasi insinuatif dan subjektif,” tambahnya.
Handoko mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang kini sedang berlangsung di pengadilan secara terbuka. Ia menekankan pentingnya publik memperoleh informasi dari sumber-sumber yang valid dan tidak terjebak pada asumsi tanpa dasar.
“Jangan memelintir fakta hukum hanya berdasarkan spekulasi. Apalagi jika tujuannya untuk merusak reputasi seseorang seperti Budi Arie Setiadi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/05/2025), nama Budi Arie muncul dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Di agenda sidang itu, dalam perkara dugaan pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Kominfo, yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dijadwalkan dilakukan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Pembacaan dakwaan oleh jaksa itu untuk empat terdakwa, masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Empat orang inilah yang didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP terkait praktik pengamanan situs judi online.
Nama Budi Arie kemudian dibacakan pula dalam dakwaan tersebut.
Bermula pada Oktober 2023
Dari dakwaan jaksa, keterlibatan Budi Arie diduga bermula pada Oktober 2023.
Saat itu, ia disebut meminta bantuan rekannya, Zulkarnaen, untuk mencari seseorang yang mampu mengidentifikasi situs-situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang memiliki kemampuan dalam merancang alat “crawling” untuk mengumpulkan data situs-situs tersebut.
Dalam pertemuan dengan Budi Arie, Adhi Kismanto mempresentasikan alat tersebut. Meskipun Adhi gagal dalam seleksi resmi sebagai tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, jaksa menyebut bahwa atas “atensi khusus” dari Budi Arie, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo. Tugasnya: mencari dan mengumpulkan data situs-situs judi online.
Dugaan Skema Pembagian Uang
Selanjutnya, jaksa mengungkap bahwa Adhi, Zulkarnaen, dan Muhrijan menjalin kerja sama dalam praktik “pengamanan” situs judi online agar tidak diblokir oleh pihak kementerian. Dalam pertemuan yang disebut berlangsung di sebuah kafe di kawasan Senopati, mereka membahas pembagian hasil dari praktik tersebut.
“Setiap situs yang ‘dijaga’ dikenakan tarif Rp 8 juta. Uang itu dibagi 20% untuk Adhi, 30% untuk Zulkarnaen, dan 50% untuk Budi Arie,” kata jaksa di ruang sidang.
Perintah Pindah Lantai dan Dugaan Restu
Jaksa juga memaparkan bahwa pada 19 April 2024, muncul instruksi dari Menteri Kominfo agar tidak ada aktivitas penjagaan situs judi online di lantai 3 kantor kementerian. Menanggapi hal tersebut, Adhi dan Zulkarnaen disebut langsung menemui Budi Arie di rumah dinasnya di kompleks Widya Chandra. Dalam pertemuan itu, mereka disebut mendapatkan izin untuk pindah tugas ke lantai 8, bagian yang menangani pengajuan pemblokiran situs.
Tak lama setelahnya, Zulkarnaen memberi tahu Adhi bahwa Budi Arie sudah mengetahui keberadaan praktik penjagaan situs tersebut. Namun, diklaim bahwa hal itu tidak menjadi masalah karena kedekatan antara Zulkarnaen dan Budi Arie.
“Zulkarnaen menyampaikan bahwa meskipun praktik ini telah diketahui oleh Budi Arie, penjagaan situs tetap bisa berlangsung karena ia adalah teman dekat sang menteri,” ujar jaksa.
Respon Budi Arie
Melansir pemberitaan Tempo, yang melakukan konfirmasi kepada Budi Arie soal dugaan penerimaan 50 % sebagaimana yang muncul dalam dakwaan, yang bersangkutan diberitakan hanya merespons dengan dua emoji senyum.
Budi Arie kemudian mengirim video sepanjang 46 detik dengan gambar Budi Arie yang berpose tangan tanda jari cinta dan di bawahnya terdapat gambar banteng.
Dalam narasi video itu menyebutkan Budi Arie tidak pernah meminta uang dari bisnis judi online. Budi Arie tidak pernah memberi perintah siapa pun untuk melindungi bisnis judol baik lisan maupun tulisan. (Mega Kaltim)