TANJUNG SELOR – DPRD Bulungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang berada di tengah permukiman padat di Tanjung Selor. Langkah ini diambil setelah sebelumnya digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga yang mengeluhkan keberadaan usaha pemotongan ayam tersebut.

Dalam sidak ini, DPRD menyisir beberapa lokasi seperti Gang Lutfi Bansir III, Jalan Kemayoran, dan Gang Niaga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Dewan juga meninjau lokasi baru yang direncanakan untuk pemindahan RPHU di Jalan Padelo.

Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah, mengatakan pihaknya memberikan waktu dua pekan kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan pemotongan ayam di lokasi yang disidak. Batas akhir yang diberikan adalah pertengahan September 2025.

“Pelaku usaha harus segera mencari lokasi yang sesuai aturan. Kalau sampai batas waktu masih melanggar, kami akan keluarkan rekomendasi ke pemerintah daerah untuk ditindak,” tegas Mustafah.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil pengecekan, banyak usaha peternakan ayam yang tidak memenuhi standar dan menimbulkan bau menyengat. Kondisi ini sudah lama dikeluhkan warga sekitar.

“Fakta di lapangan menunjukkan banyak pelanggaran. Ini bukan hal baru bagi warga, hanya saja laporan resmi baru masuk ke kami bulan Juli 2025 lalu,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh, DPRD berencana memanggil seluruh pelaku usaha peternakan ayam di Tanjung Selor. Tujuannya, agar usaha bisa tetap berjalan tanpa mengganggu lingkungan sekitar.

“Kami ingin semua usaha berjalan sesuai aturan, tidak merugikan warga. Ini demi kenyamanan bersama,” tutupnya. (Lia)