Tanjung Redeb – Rapat Paripurna DPRD Berau pada Minggu (30/11/2025) menetapkan dua produk hukum penting yaitu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan sambutan resmi sekaligus memberikan sejumlah penegasan terkait arah fiskal daerah tahun depan.
Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan, termasuk pendapat akhir fraksi-fraksi. Ia menegaskan bahwa masukan berupa catatan, saran, maupun kritik fraksi akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk perbaikan kinerja perangkat daerah.
Dalam paripurna tersebut, Bupati Sri Juniarsih menyampaikan bahwa APBD 2026 telah disepakati bersama dengan nilai Rp 3.425.843.000.000, dengan komposisi pendapatan, belanja, serta pembiayaan sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp 2,72 Triliun
• PAD ditargetkan Rp 450 miliar, meliputi pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD sah.
• Pendapatan transfer mencapai Rp 2,27 triliun, terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah.
2. Belanja Daerah Rp 3,42 Triliun
Belanja dialokasikan pada empat kelompok, yakni Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer, termasuk bagi hasil dan bantuan keuangan kampung.
Bupati menegaskan, APBD 2026 menggunakan kebijakan defisit yang akan ditutupi dari prediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025, baik dari kelebihan pendapatan maupun efisiensi belanja.
“Komposisi APBD ini diharapkan mampu mendorong pembangunan secara optimal dengan memanfaatkan seluruh potensi secara sinergis,” ujarnya.
Selain APBD, rapat paripurna juga menyepakati Perubahan atas Perda No. 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bupati menjelaskan bahwa revisi ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan (DJPK) untuk memastikan kesesuaian dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta PP 35/2023 tentang KUPDRD.
Pemerintah Kabupaten Berau, tegas Bupati, menerima dan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut demi kepastian hukum, sinkronisasi fiskal nasional, dan perlindungan dunia usaha.
“Kontribusi DPRD sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan semakin berkualitas dan akuntabel,” ucapnya.(Dvn)

