TANJUNG SELOR – Menjelang libur panjang dalam rangka Cuti Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN), Bupati Bulungan Syarwani menegaskan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.
Libur panjang tersebut mulai berlangsung pada Kamis (19/3) dan berkaitan dengan perayaan Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri.
Dengan adanya cuti bersama yang cukup panjang, seluruh ASN diharapkan memanfaatkan waktu libur sesuai ketentuan tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Syarwani menekankan beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian para ASN selama masa cuti berlangsung.
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Menurutnya, kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi di luar wilayah Kabupaten Bulungan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar diteruskan kepada para pegawai di masing-masing instansi.
“Kebijakan kita jelas. Mobil dinas dilarang dibawa libur atau keluar dari wilayah Bulungan,” tegas Syarwani saat memberikan keterangan, Rabu (18/3).
Ia menambahkan, larangan tersebut berlaku terutama bagi ASN yang berencana melakukan perjalanan mudik atau bepergian ke luar daerah, baik ke kabupaten lain maupun ke provinsi lain.
Kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan dalam radius wilayah Bulungan dan untuk kepentingan kedinasan.
Bupati juga meminta para kepala dinas untuk memastikan aturan ini benar-benar dipatuhi oleh seluruh pegawai.
Pengawasan internal di masing-masing instansi diharapkan dapat berjalan dengan baik agar tidak terjadi pelanggaran selama masa libur.
Selain soal kendaraan dinas, Syarwani juga menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan menambah cuti di luar jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menilai masa libur yang ada sudah cukup panjang sehingga tidak perlu ada tambahan cuti reguler.
“ASN tidak menambah cuti reguler, karena cuti bersama sudah cukup panjang,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hak cuti tahunan tetap diberikan kepada pegawai, namun penggunaannya tidak boleh bersamaan dengan cuti bersama Idul Fitri.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan kepada masyarakat setelah masa libur berakhir.
Pemerintah Kabupaten Bulungan berharap seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan tersebut. Dengan disiplin dalam menjalankan aturan, pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bulungan diharapkan tetap berjalan optimal sebelum dan setelah masa libur panjang.
Bupati juga mengingatkan agar ASN tetap menjaga tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Meskipun sedang menjalani masa cuti, etika dan kepatuhan terhadap aturan pemerintah tetap harus dijaga.
Dengan adanya penegasan ini, Pemkab Bulungan berharap tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara serta tidak ada penambahan cuti yang dapat mengganggu kinerja pemerintahan setelah libur Hari Besar Keagamaan Nasional berakhir. (Lia)

